GIANYAR, Radar Bali.id – Keluhan mengenai layanan kesehatan mencuat di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Sejumlah warga mengaku terkejut lantaran kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka diputus secara sepihak.
Ini tepat di saat mereka sangat membutuhkan penanganan medis. "Kami baru tahu status BPJS nonaktif saat sudah di Puskesmas atau mau dirujuk ke Rumah Sakit. Penyakit tidak bisa menunggu urusan administrasi," keluh salah seorang warga, Senin (9/2/2026).
Warga menyayangkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi pemerintah terkait perubahan status kepesertaan ini.
Penjelasan Dinas Sosial Gianyar
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, Nur Widyaswanto, menjelaskan bahwa secara statistik jumlah penerima PBI JK di Gianyar sebenarnya meningkat dari 83.304 jiwa di Desember 2025 menjadi 83.430 jiwa di Januari 2026.
Namun, ia tidak menampik adanya warga yang kepesertaannya dinonaktifkan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan kebijakan baru, di antaranya:
- Pembaruan Data: Peralihan basis data nasional dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Status Ekonomi: Perubahan peringkat "Desil" (tingkat kesejahteraan) hasil pemutakhiran Kementerian Sosial.
- Masalah Administrasi: Ketidaksesuaian NIK atau KK dengan database Dukcapil.
- Kriteria Baru: Peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat digantikan oleh warga yang lebih membutuhkan sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Solusi Pengajuan Ulang Aktivasi Bagi Warga
Dinas Sosial menegaskan bahwa warga yang merasa masih berhak namun statusnya dinonaktifkan, bisa segera melapor untuk proses aktivasi kembali.
"Warga dapat datang ke kantor Dinsos untuk verifikasi. Jika masih masuk dalam kriteria Desil 1 sampai 5 DTSEN, akan kami usulkan untuk diaktifkan kembali," pungkas Nur Widyaswanto.[*]
Editor : Hari Puspita