DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta JKN Segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Yakni yang masuk dalam kategori desil 6 sampai dengan 10 bersadarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026
Dalam keterangannya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati menyampaikan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan agar masyarakat yang dinonaktifkan itu, segera dapat menggunakan pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit.
"Kami dari pemerintah Kota Denpasar akan segera berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan agar segera diaktifkan kembali peserta yang dinonaktifkak ini.
Hal ini kami lakukan untuk mencegah adanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan namun terkendala dengan status kepesertaan yang non aktif ini,” jelas Jaya Negara
Jaya Negara menambahkan jika Pemerintah Kota Denpasar siap membiayai 24.401Jiwa Peserta JKN segmen PBI-JK yang dinonaktifkan
"Secara keseluruhan, Pemkot Denpasar telah menyiapkan dana Rp 62.228.554.400 miliar untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan selama setahun," ungkap Jaya Negara.
Kepala BPJS Kesehatan Nyoman Wiwiek Yuliadewi sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Denpasar dan siap berkoordinasi lebih lanjut untuk mendukung komitmen dari Pemerintah Kota Denpasar yang siap mengawal program serta memastikan seluruh masyarakat tercover JKN.
“Kami berharap seluruh masyarakat kota Denpasar ke depannya tetap terlindungi dan memiliki jaminan untuk pelayanan kesehatan dasarnya.
Melalui Program JKN, diharapkan seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati pelayanan kesehatan secara mudah, cepat dan setara sehingga tercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera,” ungkap Wiwiek
Wiwik mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk dapat meluangkan waktunya untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak.
Untuk mengetahui ini peserta dapat mengakses berbagai kanal layanan non tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Aplikasi Mobile JKN.
“Bagi peserta JKN yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, jika menemukan kendala, perlu informasi atau butuh bantuan dapat menghubungi petugas BPJS SATU.
Untuk petugas BPJS Satu di setiap rumah sakit telah tersedia nama, foto dan kontak yang dapat dihubungi dan telah tempapang pada posisi-posisi strategis di setiap rumah sakit,” pungkas Wiwiek.
Editor : Rosihan Anwar