Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PBI JK yang Dinonaktifkan, Ombudsman Tegaskan Layanan Kesehatan Hak Konstitusional, Sebut Akan Turun Cek Data, Benarkah?

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:27 WIB

MASIH DISOAL: Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan untuk rakyat Indonesia
MASIH DISOAL: Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan untuk rakyat Indonesia

DENPASARradarbali.jawapos.com — Persoalan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada desil 6–10 menjadi sorotan banyak pihak.

Polemik itu bahkan melebar hingga berujung pada pelaporan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke pihak kepolisian oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP).

Pelaporan tersebut terkait pernyataan wali kota yang menyebut penonaktifan BPJS PBI merupakan instruksi langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, turut angkat bicara. Ia memandang persoalan ini harus dilihat secara objektif.

Di satu sisi, layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus tetap berjalan. Namun di sisi lain, pelaporan merupakan hak setiap warga negara.

“Kalau melihat konteksnya, ini menyangkut layanan dasar masyarakat di bidang kesehatan,” ujarnya, kemarin (20/2).

Menurut Sri, langkah Pemerintah Kota Denpasar yang mengupayakan solusi bagi warga terdampak penonaktifan  bertujuan supaya masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Terlebih, pelayanan kesehatan merupakan amanat konstitusi.

“Mungkin memang ada pernyataan yang kurang lengkap saat disampaikan ke media. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Itu yang menjadi dasar,” imbuhnya.

Pernyataan Wali Kota Denpasar tersebut  memicu berbagai reaksi. Jaya Negara  telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya pemerintah pusat.

Ia menegaskan tidak ada maksud menyudutkan pihak mana pun, melainkan merujuk pada kebijakan berbasis DTSEN sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

“Memang hak warga untuk melapor. Namun akan lebih bijak jika persoalan ini dilihat sebagai isu layanan kesehatan dasar yang harus segera dicarikan solusi,” tegas Sri.

Terkait penonaktifan PBI JK, Ombudsman Bali akan menelusuri proses pendataan, termasuk warga yang dinonaktifkan.

“Senin saya akan meminta informasi ke Dinas Sosial. Dari kacamata kami, penertiban data memang penting. Dulu menggunakan DTKS, sekarang DTSEN. Itu sebenarnya langkah yang baik,” jelasnya.

Sri berharap proses pemutakhiran data tidak sampai menghilangkan hak masyarakat. Dia berpandangan, dibutuhkan  kebijakan transisi agar tidak terjadi kekosongan perlindungan jaminan kesehatan.

“Ini ada mekanisme yang harus dilalui. Jika ada yang dinonaktifkan lalu diaktifkan kembali, tentu ada proses verifikasi ulang untuk memastikan apakah yang masuk desil 6–10 benar-benar tidak lagi memenuhi kriteria,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#layanan kesehatan #BPJS PBI JK #PBI JK #Denpasar Bali #Wali Kota Jaya Negara