Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wajib Tahu! Ini Daftar 21 Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Admin Radar Bali • Minggu, 8 Maret 2026 | 08:15 WIB

ilustrasi BPJS Kesehatan dan penanganan kesehatan.(gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi BPJS Kesehatan dan penanganan kesehatan.(gambar digital gemini/radar bali)

DENPASAR, Radar Bali.id – Menjadi peserta BPJS Kesehatan memberikan rasa aman dalam mengakses layanan medis.

Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua jenis penyakit maupun prosedur medis masuk dalam cakupan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada batasan-batasan tertentu yang diatur secara resmi agar pemanfaatan anggaran kesehatan tepat sasaran.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi tersebut secara spesifik merinci kategori pelayanan yang biaya pengobatannya harus ditanggung secara mandiri oleh pasien atau melalui skema asuransi lain.

Untuk menghindari kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan, berikut adalah daftar 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

  1. Wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB): Penanganan penyakit yang telah ditetapkan sebagai wabah.
  2. Estetika dan Kecantikan: Segala bentuk perawatan kecantikan, termasuk operasi plastik yang bersifat kosmetik.
  3. Ortodonti: Prosedur perataan gigi, seperti pemasangan behel atau kawat gigi.
  4. Akibat Tindak Pidana: Penyakit atau cedera yang muncul akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Tindakan Melukai Diri Sendiri: Gangguan kesehatan atau cedera akibat upaya bunuh diri atau sengaja menyakiti diri sendiri.
  6. Gaya Hidup Tidak Sehat: Gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol atau narkotika.
  7. Masalah Infertilitas: Program pengobatan kemandulan atau promil (program hamil).
  8. Kejadian Tak Terelakkan: Cedera akibat tawuran atau kejadian yang sebenarnya dapat dicegah.
  9. Layanan Luar Negeri: Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  10. Eksperimen Medis: Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau penelitian.
  11. Pengobatan Alternatif: Terapi komplementer atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat Kontrasepsi: Penyediaan alat kontrasepsi tertentu (biasanya dikelola melalui program BKKBN).
  13. Perbekalan Rumah Tangga: Alat-alat kesehatan atau perbekalan kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
  14. Pelanggaran Prosedur: Layanan yang tidak sesuai dengan alur rujukan atau atas permintaan sendiri tanpa urgensi medis.
  15. Fasilitas Tanpa Kerja Sama: Pelayanan di RS/Klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Kecelakaan Kerja: Cedera akibat kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Kecelakaan Lalu Lintas: Layanan yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas plafon tertentu.
  18. Layanan Institusi Tertentu: Pelayanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial/amal.
  20. Program Ganda: Pelayanan yang biayanya sudah ditanggung oleh program pemerintah lainnya.
  21. Layanan Non-Manfaat: Pelayanan lainnya yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Pentingnya Memahami Prosedur

Pemahaman masyarakat terhadap daftar pengecualian ini sangat krusial agar proses administrasi di rumah sakit berjalan lancar. Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk selalu mengikuti prosedur rujukan berjenjang dan memastikan bahwa tindakan medis yang diterima memang didasarkan pada indikasi medis yang kuat dari dokter.

Dengan mengetahui hak dan batasan dalam program JKN, peserta diharapkan dapat lebih bijak dan teredukasi dalam memanfaatkan layanan kesehatan nasional secara tepat guna. [*]

Editor : Hari Puspita
#layanan kesehatan #kesehatan #klaim bpjs #jenis penyakit yang tidak bisa diklaim bpjs kesehatan #kartu bpjs