Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gawat! 85 Persen Dokter UGD RSUD Tabanan Berstatus Dokter Tamu yang Berisiko Kabur Setiap Saat

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 4 April 2026 | 06:14 WIB
ilustrasi aktivitas bedah di rumah sakit. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi aktivitas bedah di rumah sakit. (gambar digital gemini/radar bali)

Gawat! 85 Persen Dokter UGD RSUD Tabanan Berstatus Dokter Tamu yang Berisiko Kabur Setiap Saat

Layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di RSUD Tabanan saat ini sedang berada di posisi yang cukup riskan. Bagaimana tidak, sekitar 85 persen dokter umum yang berjaga di garda terdepan tersebut ternyata bukan pegawai tetap, melainkan berstatus sebagai dokter tamu.

INI adalah fakta. Ketergantungan yang tinggi pada dokter tamu ini terjadi lantaran minimnya jumlah dokter berstatus ASN maupun PPPK di rumah sakit pelat merah tersebut.

BEBERKAN FAKTA LAPANGAN : Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta. (juliadi/radar bali)
BEBERKAN FAKTA LAPANGAN : Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta. (juliadi/radar bali)

Secara total, RSUD Tabanan saat ini masih 'berteriak' membutuhkan setidaknya 35 dokter baru, yang terdiri dari 20 dokter spesialis dan 15 dokter umum.

Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, tidak menampik bahwa kondisi ini membuat manajemen waswas.

Baca Juga: Belum Selesai Masalah Utang, RSUD Tabanan Kini Disorot Usai Pasien IGD Ngamuk di Medsos, Ini Jawaban Dirut

Masalahnya, dokter tamu tidak diikat dengan gaji pokok, melainkan hanya dibayar berdasarkan uang jaga dan jasa pelayanan.

Tanpa adanya aturan pemerintah yang mengikat kuat secara hukum, para dokter tamu ini bisa pergi kapan saja mereka mau.

Baca Juga: Viral Voice Note "Obat Langka" di RSUD Tabanan, Direktur: Hanya Obat Suplemen, Efek Klaim BPJS Kesehatan Macet

“Dengan status kepegawaian seperti itu, mereka gampang lepas. Begitu ada iming-iming pendapatan yang lebih besar di tempat lain, mereka bisa pergi dan kami tidak bisa menahan karena tidak ada regulasi yang mengikat,” ujar dr. Sudiarta usai rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Tabanan, Jumat (3/4/2026).

Padahal, sebagai rumah sakit tipe B, RSUD Tabanan wajib memiliki dokter tetap demi konsistensi pelayanan medis.

Untuk mengunci masalah ini agar tidak berlarut-larut, dr. Sudiarta mendesak adanya regulasi baru. Pihaknya mengusulkan agar dokter tamu bisa dikontrak secara khusus dengan hak gaji tetap, namun juga dibarengi sanksi tegas jika nekat memutus kontrak secara sepihak.[*]

Editor : Hari Puspita
#dokter tamu #rsud tabanan #dokter spesialis #tenaga medis