RADAR BALI - Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar untuk menata ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di tengah bayang-bayang defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini, kebijakan penghapusan subsidi bagi peserta yang tidak tepat sasaran mulai digulirkan.
Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keadilan dan keberlanjutan pembiayaan.
Berdasarkan evaluasi terbaru, terdapat sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang akan terkena imbas realokasi anggaran ini.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (15/4/2026), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta mengejutkan.
Meski iuran 88,14 juta warga (55,4% populasi) masih ditanggung negara per Februari 2026, banyak di antaranya merupakan golongan mampu. "Ada pula 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan," ujar menteri kesehatan.
Berdasarkan data kementerian kesehatan, ketidaktepatan sasaran subsidi ini meliputi 47,2 ribu peserta PBI dari total 96,8 juta teridentifikasi tidak layak.
Selain itu, terdapat 5 juta peserta PBU-Pemda diidentifikasi tidak tepat sasaran serta sekitar 11,4 juta peserta PBU Kelas III dinilai memiliki kapasitas ekonomi namun tetap menerima subsidi.
Melihat kondisi ini, pemerintah akan menghapus subsidi bagi golongan mampu yang terkategori Desil 10 di DTSEN tersebut.
"Lebih baik kita kurangi yang desil 10, yang 10% terkaya, kita hapus dan kita alihkan ke desil 5," tegas BGS.
Saat ini, sebanyak 8,8 juta peserta telah dinonaktifkan sementara untuk proses validasi ulang.
Rencana Kenaikan Iuran 2026
Selain penataan subsidi, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus menguat. Menteri kesehatan menegaskan bahwa evaluasi tarif idealnya dilakukan setiap lima tahun.
Meski ada pertimbangan politis, kenaikan iuran dianggap perlu untuk menutup celah defisit. "Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," papar BGS pada Selasa (21/4/2026).
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka 6% ke atas.
Hal ini dilakukan agar penambahan beban iuran tidak mengganggu daya beli masyarakat.
Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Hingga kebijakan baru diresmikan, tarif iuran masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022:
Kelompok Peserta Besaran Iuran Keterangan
Mandiri Kelas I Rp 150.000 Peserta membayar penuh
Mandiri Kelas II Rp 100.000 Peserta membayar penuh
Mandiri Kelas III Rp 35.000 Diubsidi pemerintah Rp 7.000
PBI (Warga Miskin) Rp 42.000 Dibayar penuh oleh Negara
Pekerja (PPU) 5% dari Gaji 4% Pemberi Kerja, 1% Pekerja
Sistem KRIS dan Satu Sehat
Tahun 2026 juga menandai perubahan besar dalam fasilitas kesehatan melalui pemberlakuan penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem ini menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam ruang perawatan dan menggantinya dengan standar tunggal (maksimal 4 tempat tidur per kamar) untuk menjamin kesetaraan medis.
Selain itu, diperkenalkan sistem Satu Sehat Rujukan. Dengan sistem ini, pasien dari puskesmas (FKTP) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai kebutuhan medis secara real-time.
Pasien tidak perlu lagi melalui alur rujukan berjenjang yang rumit dan administrasi cukup diselesaikan satu kali di tahap awal.
Menteri kesehatan mengimbau kepada masyarakat yang mampu secara finansial untuk sadar diri dan beralih ke skema mandiri agar anggaran negara benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.***
Editor : Ibnu Yunianto