Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BPJS Kesehatan Batasi Kunjungan Pasien Rawat Jalan ke Rumah Sakit

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 8 Juni 2026 | 18:44 WIB
ilustrasi BPJS Kesehatan dan penanganan kesehatan.(gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi BPJS Kesehatan dan penanganan kesehatan.(gambar digital gemini/radar bali)

 

RADAR BALI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengubah mekanisme pelayanan rawat jalan atau kontrol pasien. Perubahan dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit. 

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang hendak kontrol ke dokter, wajib membawa surat kontrol lanjutan dari dokter. 

Surat pelayanan rawat jalan tersebut dikeluarkan rumah sakit atas rekomendasi dokter yang menangani pasien. Di dalamnya, tertera rincian hari dan tanggal kunjungan berikutnya yang wajib dipatuhi oleh pasien.

Rizzky menguraikan bahwa ada dua skenario medis di rumah sakit yang mendasari pemberian berkas instruksi kunjungan ulang tersebut kepada peserta JKN:

Pasien Pasca-Rawat Inap: Warga yang diperbolehkan pulang dari ruang perawatan tetapi masih membutuhkan pemantauan berkala akan menerima lembar ini agar bisa mengakses poli spesialis sesuai tanggal penunjukan.

Pasien Rawat Jalan Berkelanjutan: Warga yang baru saja memeriksakan diri di poliklinik dan dinilai oleh dokter masih memerlukan pemeriksaan tambahan pada waktu mendatang.

Penetapan tanggal didasarkan penuh pada pemeriksaan klinis serta pertimbangan dari tenaga medis. "Karena itu, jadwal kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya sesuai kondisi kesehatan masing-masing," tuturnya.

Melalui skema rawat jalan, dokter bakal menginformasikan secara langsung apakah seorang pasien perlu datang lagi minggu depan atau terapinya sudah selesai.

Sementara itu, untuk skenario pasca-opname, dokter juga memberikan arahan mengenai perawatan mandiri di rumah sekaligus menyertakan tanggal kunjungan ulang jika kondisi pasien memerlukan observasi lanjutan.

Masa Berlaku dan Regulasi Kehadiran

BPJS kini menerapkan jadwal yang ketat untuk pasien kontrol Pasien dilarang keras datang ke fasilitas kesehatan mendahului tanggal yang tertera.

Sistem komputerisasi rumah sakit akan menolak proses administrasi di luar hari yang telah ditetapkan.

Selain itu, surat kontrol hanya berlaku untuk sekali kunjungan. Jika setelah diperiksa dokter ternyata pasien masih harus datang lagi, surat baru akan dicetak ulang sepanjang masa aktif rujukan utama di faskes tingkat pertama masih tersedia.

"Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol selanjutnya dapat dijadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab pasien," kata Rizzky.

Apabila pasien melewati tanggal penunjukan karena urusan mendesak, hak pelayanan tidak hangus.

Namun, pasien diwajibkan memesan nomor antrean ulang lewat sistem daring (seperti aplikasi Mobile JKN) minimal H-1 sebelum kedatangan baru.

Pembatasan tanggal pemeriksaan lanjutan tersebut gugur secara otomatis apabila pasien mengalami penurunan kondisi fisik yang drastis. 

Jika terjadi situasi kritis, pasien bisa langsung dibawa ke IGD rumah sakit manapun tanpa perlu terikat pada tanggal yang ada di lembar kontrol.

Prosedur Mengubah Tanggal Kunjungan

Penentuan waktu kunjungan ulang pada dasarnya murni instruksi medis dan bukan sekadar urusan birokrasi di loket. Meski begitu, faktor humanis tetap diperhatikan jika pasien memiliki kendala yang tidak bisa ditunda pada hari yang dijadwalkan.

Peserta JKN dapat mengomunikasikan kendala tersebut kepada bagian administrasi atau pusat informasi di rumah sakit untuk dicarikan alternatif hari lain, dengan syarat tetap menyesuaikan waktu praktik dokter spesialis yang bersangkutan.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan #Surat Kontrol Dokter #Aturan Baru BPJS #Rawat Jalan JKN #bpjs kesehatan