NEGARA, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten Jembrana bergerak cepat melakukan penyisiran ulang terhadap hewan penular rabies (HPR) yang belum tervaksinasi di wilayah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.
Langkah ini diambil sebagai upaya lanjutan untuk memastikan tidak ada lagi HPR yang luput dari vaksinasi, sekaligus menekan risiko penularan rabies di tengah masyarakat.
Baca Juga: Badah! Gigitan Kucing Liar Berujung Maut, Ibu Rumah Tangga di Jembrana Meninggal Diduga Rabies
Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta mengatakan, penyisiran dilakukan menyusul kegiatan vaksinasi rabies yang telah dilaksanakan pada awal Mei lalu di wilayah tersebut.
Baca Juga: Usai Kejadian Satu Keluarga Digigit Anjing Rabies, Petugas PKP Bangli Eliminasi Lima Anjing Liar
Penyisiran ini bertujuan untuk memastikan kembali tidak ada HPR yang belum divaksin, sekaligus mencegah potensi penularan rabies pada hewan maupun manusia.
”Tadi saya sudah minta petugas medikvet untuk lakukan penyisiran lagi, untuk memastikan tidak ada HPR yang tidak divaksin,” ujarnya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam penyisiran ini, petugas fokus melakukan pengecekan dan vaksinasi ulang terhadap HPR yang terdata belum mendapatkan vaksin. Namun, petugas tidak melakukan pengambilan sampel hewan. ”Sesuai ketentuan, pengambilan sampel hanya boleh dilakukan jika ada HPR yang dicurigai tertular rabies. Selama tidak ada indikasi, kami hanya melakukan vaksinasi,” jelasnya.
Sebelumnya, sudah dilakukan vaksinasi emergency di wilayah Desa Tukadaya. Pada saat vaksinasi tersebut, petugas menyasar sebanyak 21 ekor HPR dan 4 ekor di antaranya dieliminasi.
Namun, untuk mencegah HPR yang tercecer dan memutus rantai penularan rabies, perlu dilakukan penyisiran dan pemantauan secara berkelanjutan. Mengingat saat ini, sudah terjadi 33 kasus positif rabies di wilayah Jembrana.
Selain itu, langkah antisipatif ini juga menyusul adanya kasus dugaan rabies yang kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Jembrana. Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, Ni Ketut Sari, 45 (contoh umur), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga terpapar rabies akibat gigitan kucing liar. Korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu, 24 Mei 2026 saat menjalani perawatan di RSUD Negara.
Berdasarkan keterangan, korban sempat digigit kucing liar di bagian betis kanan saat menjemur pakaian di depan rumahnya. Sayangnya, gigitan tersebut tidak segera mendapat penanganan medis, meski keluarga dan warga sekitar telah menyarankan untuk memeriksakan diri ke puskesmas.
Sekitar sebulan kemudian, kondisi korban menurun dan menunjukkan gejala khas rabies, seperti takut air (hidrofobia) dan gelisah saat terkena hembusan angin. Setelah dirujuk ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Dinas terkait kembali mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan HPR yang belum divaksin.
Masyarakat juga diminta segera mencari pertolongan medis di faskes terdekat apabila mengalami gigitan hewan. Upaya vaksinasi dan penyisiran ini diharapkan dapat menekan kasus rabies dan melindungi masyarakat Jembrana dari ancaman penyakit mematikan tersebut. [*]
Editor : Hari Puspita