DENPASAR, Radarbali.id – Professional Academy Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan dengan menyelenggarakan Pelatihan Pembimbing Praktik (Preceptorship dan Mentorship) bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara full online selama 4 hari, mulai 30–31 Juli hingga 1–2 Agustus 2026. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi tenaga kesehatan yang berperan sebagai pembimbing praktik (Clinical Instructor/Preceptor) di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Materi pelatihan meliputi etik dan aspek legal, caring dan berpikir kritis, metode pembelajaran klinik, metode evaluasi, hingga implementasi program preceptorship dan mentorship.
Sebanyak 29 peserta mengikuti pelatihan yang berasal dari berbagai institusi kesehatan dan pendidikan di Indonesia, di antaranya UPTD Balai Labkes Kerthi Bali Sadhajiwa Provinsi Bali, RSUD Bali Mandara, RSUD Ulin Banjarmasin, RS TK II Udayana, RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, RSUD Kabupaten Buleleng, RSU Bintang, Puskesmas Abiansemal III, UPTD Puskesmas Petang II, STIKes Maranatha Kupang, Poltekkes Kemenkes Kupang, serta TPMB Gilda S. Keikutsertaan peserta dari berbagai provinsi menunjukkan tingginya kebutuhan akan pembimbing klinik yang kompeten dalam mendukung pembelajaran berbasis praktik.
Pelatihan menghadirkan narasumber berpengalaman dari dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan, yaitu Ns. Gede Wardana, S.Kep., MAHSM, I Made Sukarja, S.Kep., Ns., M.Kep., dan Dr. I Wayan Suardana, S.Kep., Ns., M.Kep. Para narasumber membahas strategi pembimbingan klinik yang efektif, penerapan metode pembelajaran modern, evaluasi kompetensi peserta didik, hingga pengembangan program preceptorship dan mentorship di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengendali Mutu Pelatihan, Ns. Gede Wardana, S.Kep., MAHSM, menyampaikan bahwa pembimbing klinik memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Oleh karena itu, pembimbing praktik tidak hanya dituntut menguasai kompetensi klinis, tetapi juga memiliki kemampuan mengajar, membimbing, mengevaluasi, dan menjadi teladan bagi peserta didik.
Sebagai nilai tambah, pelatihan ini telah terdaftar pada LMS Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sehingga peserta yang memenuhi ketentuan memperoleh sertifikat resmi yang disertai Satuan Kredit Profesi (SKP). Fasilitas ini menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan kompetensi tenaga kesehatan secara berkelanjutan sekaligus mendukung pemenuhan persyaratan pengembangan profesi.
Melalui penyelenggaraan pelatihan nasional ini, Professional Academy Bali berharap semakin banyak rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan institusi pendidikan kesehatan yang memiliki pembimbing klinik berkualitas sehingga proses pendidikan praktik berlangsung lebih efektif, terstandar, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. ***
Editor : Maulana SandijayaSumber : radarbali.id