Nakes Non-PNS yang Bekerja Bagian Radiasi Masih Tanpa Tunjangan, Dewan Desak Pemprov Bali Tidak Ada

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 04:21 WIB
BELUM MENDAPAT PERHATIAN: Ilustrasi tenaga Kesehatan bagian radiologi sejauh ini disebut belum mendapat tunjangan meskipun pekerjaannya berisiko. (ist/radarbali.id)
BELUM MENDAPAT PERHATIAN: Ilustrasi tenaga Kesehatan bagian radiologi sejauh ini disebut belum mendapat tunjangan meskipun pekerjaannya berisiko. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Tenaga kesehatan khususnya non pegawai negeri sipil (PNS) radiologi kurang mendapatkan perhatian terutama nihil tunjangan bahaya radiasi (TBR). DPRD Bali menyoroti adanya ketimpangan upah di lapangan.

Kendati risiko paparan radiasi yang dihadapi nakes di bidang radiologi, radioterapi, maupun kedokteran nuklir terbilang sama, regulasi TBR sejauh ini baru mengakomodasi pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, banyak nakes berisiko serupa yang berstatus PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)/non-ASN.

Sayangnya, aturan pemberian tunjangan bagi non-PNS terganjal regulasi. Oleh karena itu dibutuhkan kehati-hatian. Terungkap saat audiensi yang digelar bersama perwakilan tenaga radiologi RSUD Bali Mandara di Kantor DPRD Bali pada Selasa 18 Agustus 2026. 

Direktur RSUD Bali Mandara, dr. IGN Putra Dharma Jaya, menjelaskan, sebenarnya telah ada diajukan penerbitan Surat Keputusan Gubernur.  Namun, aspek pertanggungjawaban administrasi dan hukum tetap menjadi pertimbangan utama agar pembayaran tidak bermasalah di kemudian hari.

“Pemberian TBR tanpa dasar hukum yang kuat dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan dan berpotensi menjadi temuan,” jelasnya.

Diakui tahapan saat ini untuk harmonisasi regulasi, sedangkan pemerintah daerah tidak dapat mencairkan dana APBD tanpa landasan hukum yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali melalui Kepala Biro Hukum, Ngurah Satria Wardana, menyatakan sebaliknya bahwa  draf regulasi mengenai TBR sejauh ini belum masuk ke mejanya.

Ngurah Satria menyarankan, supaya penetapan TBR diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) ketimbang Keputusan Gubernur. Lebih lanjut disampaikan pergub diproyeksikan mengatur secara menyeluruh mengenai kriteria penerima, besaran, hingga mekanismenya, sekaligus melengkapi acuan sebelumnya seperti Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2025.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, I Wayan Budiasa, menyatakan,  pihaknya telah melakukan pemetaan awal terhadap nakes yang berpotensi terdampak kebijakan ini. Tercatat 40 orang PPPK penuh waktu yang sudah diusulkan untuk mendapat perhatian dalam aturan TBR, sedangkan delapan orang PPPK paruh waktu masih membutuhkan pembahasan teknis lanjutan.

Di samping itu, terdapat sekitar 200 tenaga PPPK penuh waktu dari berbagai formasi serta 50 tenaga PJLP yang masih perlu dipetakan kembali berdasarkan jenis tugas dan tingkat risiko paparan radiasi yang mereka hadapi.

Dengan audiensi oleh DPRD Bali ini, diharapkan lahir kebijakan  antara legislatif, pihak rumah sakit, Biro Hukum, serta BKPSDM yang menjadi acuan menyeluruh bagi seluruh nakes berisiko radiasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. 

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan,  seharusnya perlindungan dan kompensasi atas risiko pekerjaan tidak boleh membeda-bedakan status kepegawaian.

”Tenaga yang bekerja di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir memiliki risiko paparan radiasi dalam melaksanakan tugasnya,”cetus  Suwirta saat dikonfirmas kemarin (19/8/2026). 

Suwirta merujuk Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur jaminan bagi nakes untuk memperoleh penghasilan dan tunjangan yang sesuai. 

“Menugaskan semua pihak duduk bersama menuntaskan masalah ini. Termasuk juga semua RSUD Provinsi Bali,”tandas  Suwirta.***

 

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
radiologi Nakes Non PNS Tunjangan Pendapatan