DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar memperkuat sinergi bersama lintas sektor dan stakeholder dalam mencegah peredaran sediaan farmasi ilegal, khususnya obat setelan, melalui kegiatan ”Focus Group Discussion (FGD) “Obatku Aman, Masyarakatku Sehat: Bersama Kita Cegah Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal (Obat Setelan).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026) bertempat di Aula Bima, Kantor BBPOM di Denpasar, Jl. Tjut Nya Dien No. 5, Denpasar, diikuti oleh sekitar 40 peserta secara luring.
Peserta berasal dari berbagai unsur lintas sektor dan stakeholder, antara lain Korwas PPNS Ditreskrimsus, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, organisasi profesi kesehatan, asosiasi dan perusahaan jasa pengiriman, HIPMI Bali, Satpol PP, SAKA POM, serta media massa.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM. Dalam sambutannya, Kepala BBPOM di Denpasar menyampaikan bahwa perlindungan masyarakat dari risiko obat ilegal, termasuk obat setelan, tidak dapat dilakukan oleh BPOM sendiri.
Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi profesi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media, komunitas, dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa obat setelan pada praktiknya merupakan campuran beberapa tablet atau kapsul yang dikemas menjadi satu dan ditawarkan untuk mengatasi keluhan tertentu.
Produk tersebut sering kali dikemas sederhana dan tidak dilengkapi informasi yang memadai mengenai nama produk, komposisi, dosis, aturan pakai, nomor izin edar, maupun kedaluwarsa.
Hasil pengawasan juga menunjukkan bahwa obat setelan dapat mengandung berbagai jenis obat keras, seperti kortikosteroid, antibiotik, analgesik/NSAID, antihistamin, dan obat keras lainnya.
Dua materi utama disampaikan dalam FGD. Materi pertama disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Anak Agung Istri Agung Sri Stuti Darmayanti, S.Si., Apt., dengan tema “Bijak Menggunakan Obat yang Aman dan Berizin Edar Badan POM”.
Materi menekankan pentingnya penggunaan obat secara tepat, pembelian obat melalui fasilitas resmi, penerapan prinsip Cek KLIK, konsultasi dengan tenaga kesehatan, serta pemantauan efek samping obat.
Materi kedua disampaikan oleh I Gede Agus Juniarka, S.Farm., Apt., M.Sc., Ketua Tim Cegah Tangkal Kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan BBPOM di Denpasar, dengan materi “Analisa Peredaran Obat Setelan di Wilayah Kerja BBPOM di Denpasar”.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa peredaran obat setelan berlangsung melalui kanal offline maupun online.
Secara offline, produk dapat ditemukan antara lain di warung atau toko kelontong, kios atau toko jamu, pasar tradisional, dan toko obat.
Sementara secara online, peredaran ditemukan melalui marketplace, media sosial, dan WhatsApp. Pada periode 2024–2025, teridentifikasi 1.135 tautan penjualan online.
Di wilayah kerja BBPOM di Denpasar, ditemukan tiga sarana toko kelontong yang menjual obat setelan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Terhadap temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa operasi penindakan, pembinaan pelaku usaha, serta pemusnahan produk.
Hasil pendalaman juga menunjukkan bahwa obat setelan yang ditemukan berlabel dan berasal dari luar Bali yang dibawa oleh sales keliling.
Dalam paparannya, narasumber juga menjelaskan bahwa penggunaan obat setelan secara tidak tepat berpotensi menimbulkan berbagai risiko kesehatan.
Kandungan yang dapat terdapat dalam obat setelan, seperti kortikosteroid, antibiotik, analgesik/NSAID, dan antihistamin, apabila digunakan tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan efek samping hingga dampak kronis, termasuk diabetes, osteoporosis, gangguan ginjal, kerusakan hati, gangguan reproduksi, serta resistensi antibiotik.
Upaya pencegahan peredaran obat setelan perlu dilakukan secara terintegrasi melalui empat pilar, yaitu Prevention, Detection, Enforcement, dan System Reform. Prevention dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat serta pelibatan komunitas, tenaga kesehatan, akademisi, dan konten kreator.
Detection dilakukan melalui patroli siber, surveillance, pemanfaatan AI, dan analisis data. Enforcement mencakup penindakan, sanksi administratif maupun pidana, pencabutan izin, serta pemusnahan.
Sementara System Reform diarahkan pada penguatan rantai pasok, pedoman penanganan, dan akses terhadap layanan kesehatan.
Sesi diskusi turut memperkaya pembahasan mengenai potensi kebocoran pada jalur distribusi, peningkatan literasi kesehatan masyarakat, serta pentingnya penguatan upaya preventif dan promotif.
Peserta juga mendorong peningkatan kegiatan KIE hingga tingkat puskesmas dan sekolah melalui kolaborasi antara BPOM, tenaga kesehatan, organisasi profesi, serta akademisi.
Melalui FGD ini, BBPOM di Denpasar mendorong agar kolaborasi lintas sektor tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi ditindaklanjuti melalui penguatan pertukaran informasi, strategi pengawasan bersama, peningkatan edukasi masyarakat, serta komitmen dan tindak lanjut konkret dalam mencegah peredaran sediaan farmasi ilegal.
Kegiatan ditutup dengan pengisian evaluasi oleh peserta sebagai bahan masukan dan perbaikan untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, BBPOM di Denpasar berkomitmen memperkuat upaya pengawasan dan edukasi guna memastikan masyarakat Bali memperoleh dan menggunakan obat yang aman, bermutu, berkhasiat, serta sesuai ketentuan.
Editor : Rosihan Anwar