DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Korban luka bakar asal Karangasem yang diduga dibakar bosnya, dinyatakan meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah pada Jumat pagi (25/9/2026).
Almarhum tidak bisa diselamatkan setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan. Pihak rumah sakit menyatakan, korban mengalami kerusakan parah pada saluran pernapasan akibat trauma inhalasi uap panas.
Di samping itu, proses pasca-keperawatan masih terkendala biaya. Diperkirakan sementara biaya pengobatan dan perawatannya mencapai Rp 98 juta.
Kendati pihak keluarga membuka donasi untuk membantu pengobatan I Gede Selamet, dana tersebut ternyata belum cukup. Kini jenazah masih dititipkan di kamar jenazah RSUP Prof. Ngoerah.
Pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan secara maksimal, di mana perihal kekurangan administrasi masih dalam tahap diskusi lebih lanjut dengan pihak manajemen rumah sakit. Kabarnya, pihak keluarga pasien dilaporkan telah menerima dengan ikhlas kondisi tersebut.
Kepala ICU RSUP Prof. Ngoerah, Dr. dr. I Putu Kurniyanta, Sp.An-TI, Subsp.An.Ped.(K), memaparkan penanganan medis terhadap mendiang.
Pasien awalnya dirujuk dari Puskesmas Rendang menuju RS Karangasem sebelum akhirnya dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah.
"Setibanya di Prof. Ngoerah, tim kami langsung menjalankan tindakan pembersihan seluruh tubuh dan mengamankan jalan napas," kata Kurniyanta ditemui di RS Prof Ngoerah kemarin (25/9).
Lebih lanjut, mengingat ada dugaan kuat trauma inhalasi akibat masuknya uap panas, jalan napas pasien berisiko menyempit.
"Sehingga tim medis memberikan alat bantu napas untuk memaksimalkan oksigenasi dari mesin," ujar Kurniyanta.
Berdasarkan evaluasi medis, luas luka bakar yang dialami pasien mencapai 68 persen, meliputi area wajah, sebagian kecil leher, dada, kedua tangan, hingga kedua kaki.
Mengingat kulit berfungsi sebagai pelindung utama tubuh, tim medis langsung mengombinasikan pemberian cairan intensif dengan perawatan luka sejak hari ketiga.
Namun, kondisi pasien mulai menunjukkan fluktuasi pada hari keempat dan cenderung mengalami demam. Guncangan berat pada kondisi tubuh pasien baru terlihat jelas pada hari keenam dan ketujuh perawatan.
"Uap panas yang masuk ke dalam saluran napas ternyata cukup melukai organ di dalamnya. Kerusakan pada jalan napas dan paru-paru sangat besar, sehingga proses pertukaran oksigen mengalami hambatan yang masif," jelas Kurniyanta.
Memasuki hari keenam, kondisi pasien semakin memburuk hingga memerlukan tambahan obat penguat jantung dan tindakan pacu jantung secara maksimal.
Kendati demikian, tubuh pasien tidak lagi memberikan respons akibat sumber guncangan yang berasal dari kerusakan paru-paru tersebut.
Tepat pukul 07.00 WITA, kondisi pasien mengalami penurunan drastis dan tim medis langsung melakukan tindakan resusitasi berupa pijat jantung. Pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.51 WITA.
"Penyebab meninggalnya karena paru-paru terluka parah. Secara umum, kasus luka bakar yang melebihi 50 persen memang sangat sulit untuk ditangani," tambah Dr. Kurniyanta.
Kurniyanta juga menjelaskan, sebenarnya rencana awal untuk melakukan perawatan luka lanjutan terpaksa tertunda akibat kondisi pasien yang terus memburuk, sehingga area luka semakin meluas dan proses penyembuhan jaringan sehat menjadi tidak maksimal.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com