Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cegah Pungutan Ogoh-ogoh Sembarangan, di Klungkung Wajib Sesuai Pararem Desa Adat

Hari Puspita • Kamis, 19 Januari 2023 | 13:37 WIB
Ilustrasi ogoh-ogoh. dok.jawapos.
Ilustrasi ogoh-ogoh. dok.jawapos.
SEMARAPURA, Radar Bali.id- Anak-anak meminta sumbangan untuk pembuatan ogoh-ogoh menjadi pemandangan biasa jelang Hari Raya Nyepi sejak beberapa tahun terakhir ini. Ternyata kegiatan seperti itu tidak diperbolehkan bila tidak didukung oleh pararem atau aturan dalam keputusan rapat desa adat setempat.

Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, I Dewa Made Tirta saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023) menjelaskan, kegiatan pungutan atau punia (sumbangan suka rela) harus berdasarkan Pararem Sukarta Tata Desa Adat. Sehingga pungutan atau punia dapat dilakukan bila mana dalam Pararem Sukarta Tata Desa Adat telah mengatur tentang pungutan dan punia tersebut. “Jadi sebuah larangan bila mana belum diatur dalam Pararem Sukarta Tata Desa Adat,” katanya.

Menurutnya penyusunan Pararem Sukarta Tata Desa Adat di Kabupaten Klungkung masih dalam tahap persiapan hingga saat ini. Sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali mengingatkan kepada pihak desa adat terkait kegiatan pungutan atau punia.

“Sudah dari dulu saya sampaikan seperti itu. Dalam waktu seminggu ini saya akan ada pertemuan untuk mempertegas, salah satunya mengenai ini (larangan pungutan dan punia),” jelasnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]

  Editor : Hari Puspita
#pararem ogoh-ogoh #pararem #jelang Nyepi #aturan dana punia