Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, I Dewa Made Tirta saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023) menjelaskan, kegiatan pungutan atau punia (sumbangan suka rela) harus berdasarkan Pararem Sukarta Tata Desa Adat. Sehingga pungutan atau punia dapat dilakukan bila mana dalam Pararem Sukarta Tata Desa Adat telah mengatur tentang pungutan dan punia tersebut. “Jadi sebuah larangan bila mana belum diatur dalam Pararem Sukarta Tata Desa Adat,” katanya.
Menurutnya penyusunan Pararem Sukarta Tata Desa Adat di Kabupaten Klungkung masih dalam tahap persiapan hingga saat ini. Sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali mengingatkan kepada pihak desa adat terkait kegiatan pungutan atau punia.
“Sudah dari dulu saya sampaikan seperti itu. Dalam waktu seminggu ini saya akan ada pertemuan untuk mempertegas, salah satunya mengenai ini (larangan pungutan dan punia),” jelasnya. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]
Editor : Hari Puspita