Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! BPK Temukan Kekurangan Pembayaran Pajak oleh 10 WP di Klungkung hingga Rp1,5 Miliar

M.Ridwan • Jumat, 9 Juni 2023 | 03:00 WIB
NUNGGAK BAYAR: BPK RI temukan kekurangan bayar wajib pajak di Kabupaten Klungkung hingga miliaran.
NUNGGAK BAYAR: BPK RI temukan kekurangan bayar wajib pajak di Kabupaten Klungkung hingga miliaran.
SEMARAPURA,radarbali.id - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak daerah sebesar Rp1,5 miliar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022.

Kekurangan pembayaran pajak tersebut berasal dari 10 wajib pajak (WP) yang dalam pelaporan pajaknya menggunakan sistem self-assessment yaitu sistem perpajakan yang menuntut WP untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutangnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6) membenarkan adanya temuan BPK tersebut.

Menurutnya pelaporan pajaknya menggunakan sistem self-assessment telah diatur, baik dalam Perundang-Undangan maupun Perda. Yang mana bila ada kecurigaan terjadi manipulasi omzet, baru pihaknya akan melakukan pemeriksaan. “Ditemukan ada 10 WP di bidang perhotelan yang melaporkan tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Semuanya di Nusa Penida,” katanya.

Atas temuan kekurangan pembayaran pajak daerah sebesar Rp1,5 miliar, pihaknya telah menindaklanjutinya. Beberapa WP telah melakukan pelunasan dan ada pula yang membayar dengan mengangsur. Mereka yang mengangsur diberikan batas waktu hingga akhir tahun 2023. “Batas waktunya sampai 31 Desember,” ujarnya.

Menurutnya temuan kekurangan pembayaran pajak pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Sehingga pihaknya harus cermat melihat keanehan-keanehan yang terjadi dalam pelaporan para WP. “Karena self-assessment itu berdasarkan Undang-Undang tidak bisa diganti, sehingga kewajiban kami melakukan pemeriksaan,” tandasnya. (ayu/rid) Editor : M.Ridwan
#WP #BPKPD Kabupaten Klungkung #bpk #kekuarangan pembayaran pajak #wajib pajak