Kekurangan pembayaran pajak tersebut berasal dari 10 wajib pajak (WP) yang dalam pelaporan pajaknya menggunakan sistem self-assessment yaitu sistem perpajakan yang menuntut WP untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutangnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6) membenarkan adanya temuan BPK tersebut.
Menurutnya pelaporan pajaknya menggunakan sistem self-assessment telah diatur, baik dalam Perundang-Undangan maupun Perda. Yang mana bila ada kecurigaan terjadi manipulasi omzet, baru pihaknya akan melakukan pemeriksaan. “Ditemukan ada 10 WP di bidang perhotelan yang melaporkan tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Semuanya di Nusa Penida,” katanya.
Atas temuan kekurangan pembayaran pajak daerah sebesar Rp1,5 miliar, pihaknya telah menindaklanjutinya. Beberapa WP telah melakukan pelunasan dan ada pula yang membayar dengan mengangsur. Mereka yang mengangsur diberikan batas waktu hingga akhir tahun 2023. “Batas waktunya sampai 31 Desember,” ujarnya.
Menurutnya temuan kekurangan pembayaran pajak pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Sehingga pihaknya harus cermat melihat keanehan-keanehan yang terjadi dalam pelaporan para WP. “Karena self-assessment itu berdasarkan Undang-Undang tidak bisa diganti, sehingga kewajiban kami melakukan pemeriksaan,” tandasnya. (ayu/rid) Editor : M.Ridwan