SEMARAPURA,radarbali.id - Keberadaan penginapan yang berada tidak jauh dari Pura Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan mendapat penolakan oleh warga. Itu lantaran pemilik atau penanggung jawab penginapan tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum membangun penginapan. Mengingat penginapan berdiri di kawasan suci Pura Goa Lawah.
Berkaitan dengan persoalan itu, Kepala Desa Pesinggahan I Nyoman Suastika saat dikonfirmasi, Minggu (1/10) mengungkapkan telah digelar rapat atau paruman antara warga Desa Pesinggahan dengan pemilik bangunan penginapan, Sabtu (30/9).
Dalam paruman tersebut, pihak pemilik bangunan menyempatkan diri melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan keberadaan penginapan itu dapat diterima oleh masyarakat.
Baca Juga: Piodalan, Polres Klungkung Kerahkan Puluhan Personel di Pura Goa Lawah
“Sesuai dengan surat pernyataan sikap warga yang dikeluarkan Desa Adat Pesinggahan, yakni warga tetap menolak keberadaan penginapan tersebut. Mungkin karena sosialisasi (dari pemilik penginapan lambat, Red),” terangnya.
Menurutnya, sosialisi semestinya dilakukan terlebih dulu sebelum dilakukan pembangunan. Sehingga warga sekitar mengetahui keberadaan dan peruntukan penginapan yang lokasinya di sisi selatan Pura Goa Lawah tersebut. Dengan begitu, kemungkinan besar warga bisa menerima keberadaan penginapan di sana.
“Kalau saja dipresentasikan sejak awal, mungkin warga bisa menerima,” jelasnya.
Baca Juga: Piodalan, Pelancong Sementara Hanya Bisa Berwisata di Jaba Pura Goa Lawah
Lebih lanjut diungkapkannya Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sempat menelepon mengenai adanya paruman tersebut. Di mana orang nomor satu di lingkungan Pemkab Klungkung itu menyerahkan keputusan pada hasil paruman.
“Rencana paruman lanjutan belum ada. Tetapi dari paruman yang dilakukan ini, warga tetap bersikeras menolak keberadaan penginapan itu. Saya selaku pemimpin di desa, apa pun keputusan warga itu yang saya ikuti,” ujarnya.
Untuk diketahui, keberatan warga atas keberadaan penginapan di kawasan suci Pura Goa Lawah itu telah disampaikan ke Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang tertuang dalam surat nomor 055/DAP/IX/2023. Surat ditandatangani oleh Bendesa Adat Pesinggahan I Wayan Sujana dan diketahui Perbekel Pesinggahan I Nyoman Suastika.
Dalam surat itu, warga meminta kepada bupati agar menutup usaha penginapan dimaksud. Warga menolak keberadaan penginapan itu karena berada di kawasan suci Pura Goa Lawah.***
Editor : M.Ridwan