Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Berizin dan Langgar Aturan, Bupati Klungkung Tutup Penginapan di Kawasan Suci Pura Goa Lawah

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 3 Oktober 2023 | 05:15 WIB

 

DITUTUP: Penginapan Yogantara yang berdiri di kawasan suci Pura Goa Lawah ditutup.
DITUTUP: Penginapan Yogantara yang berdiri di kawasan suci Pura Goa Lawah ditutup.

SEMARAPURA,radarbali.id - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta langsung ambil langkah cepat menutup penginapan Yogmantra yang berdiri di kawasan suci Pura Sad Kahyangan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Senin (2/10).

Selain karena warga setempat menolak atas keberadaan penginapan tersebut, penutupan itu dilakukan karena berdirinya penginapan Yogmantra tidak berizin dan juga melanggar aturan yang ada.

“Maka hari ini tidak ada alasan lagi, saya tutup. Saya beri waktu dua hari untuk beres-beres,” kata Bupati Suwirta di hadapan Dewa Made Sanjaya selaku pemilik Yogmantra yang berdiri di seberang jalan depan Pura Sad Kahyangan Goa Lawah dengan jarak sekitar 50 meter.

Sebelum mengambil tindakan penutupan terhadap penginapan yang juga sebagai tempat yoga bagi wisatawan itu, Suwirta mengaku telah melakukan berbagai langkah-langkah persuasif.

Selain dari segi estetika yang tidak memenuhi syarat karena ada Pura Sad Kahyangan, dikatakannya penutupan itu dilakukan juga berdasarkan hasil rapat pemilik dengan tokoh masyarakat setempat. Di mana warga setempat menolak keberadaan penginapan tersebut.

“Kalau ini dibiarkan berkepanjangan, tentu kita khawatir akan ditiru. Kalau dialihkan menjadi restoran, itu bisa. Tetapi untuk menjadi penginapan, itu tidak boleh,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa mengaku telah menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Klungkung, Perizinan, Camat Dawan, Perbekel Pesinggahan, Bendesa Pesinggahan, Kapolsek Dawan dan pemilik Yogmantra pada 22 September 2023.

Dalam rapat itu terungkap bahwa Yogmantra tidak memiliki izin dasar, pembangunannya tidak sesuai tata ruang Kabupaten Klungkung.

Terkait hal itu, Camat Dawan telah memberikan pembinaan untuk mengurus izin namun pemilik Yogmantra belum mampu menunjukkan izinnya sesuai dengan jenis usahanya.

“Yang dimiliki hanya izin pondok wisata. Tidak sesuai dengan bisnis yang dijalani saat ini. Saya pada saat itu menyetop agar tidak beroperasional lagi karena belum memenuhi peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Tetapi kemarin dia mengaku mendapat informasi Yogmantra masih beroperasi seperti biasa. Atas informasi itu, Bupati Suwirta melakukan sidak ke lokasi. Benar saja tampak beberapa wisatawan asing melakukan aktivitas yoga di sana.

“Selain kamar, di sana juga dilengkapi kolam renang. Pengawasan tetap kami lakukan ke depannya. Jika pemilik  masih mengoperasionalkan penginapan itu, tentu akan kami tindak tegas,” tandasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta #kawasan suci #Pura Goa lawah #penginapan #tutup penginapan