SEMARAPURA-Ribuan wisatawan hilir mudik ke Kecamatan Nusa Penida untuk berwisata setiap harinya. Peluang itu dilirik para pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri. Tidak heran bila akomodasi wisata tumbuh bak jamur di musim hujan.
Namun, tidak semua pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida telah mengantongi izin. Karena tak berizin, statusnya bodong. Di antaranya pembangunan vila mewah yang merupakan penanaman modal asing (PMA) di Desa Pejukutan, Nusa Penida. Ada dua titik pembangunan vila mewah yang jaraknya berdekatan di desa tersebut. Di mana satu di antaranya dilengkapi dengan fasilitas helipad yang sudah terbangun.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung I Made Sudiarkajaya, Selasa (10/10) mengungkapkan, akomodasi wisata yang berada di Desa Pejukutan itu baru sebatas menginput Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Sementara izin lainnya belum dikantongi sehingga dia belum tahu berapa nilai investasi yang dilakukan investor untuk proyek pembangunan vila mewah tersebut. “Izin yang lain belum. Hanya input NIB,” katanya.
Terkait kegiatan pembangunan yang telah dilakukan investor sebelum mengantongi izin, Sudiarkajaya menjelaskan hal itu merupakan ranah Tim Yustisi Kabupaten Klungkung untuk mengawasi dan menertibkan. Meski begitu, dia mengaku sempat mendatangi lokasi proyek tersebut pada 18 September 2023. Hanya saja dia tidak bertemu dengan pemilik atau penanggungjawab proyek lantaran sedang tidak berada di tempat.
Sementara Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat diwawancara juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak penanggungjawab proyek vila mewah tersebut saat masih proses pematangan lahan. Namun ternyata izin mereka proses sembari membangun vila yang mereka rancang. “Sudah terus saya hubungi untuk segera menuntaskan izinnya,” katanya.
Meski begitu, penertiban tidak dilakukan mengingat RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di lokasi tersebut memang diperuntukkan untuk pembangunan akomodasi pariwisata. Selain itu, dia tidak ingin memberi kesan adanya larangan berinvestasi di kawasan tersebut. Kondisi itu beda dengan kasus penginapan di Desa Pesinggahan yang lokasi pembangunan penginapannya berada di kawasan suci atau melanggar RTRW.
“Kalau saja di Pesinggahan itu RTRW tidak dilanggar kita suruh mereka urus izin segera. Sedangkan di Nusa Penida ini RTWR boleh, tinggal mengurus izin saja. Kami terus minta untuk menuntaskan perizinannya agar tidak ditiru (mengurus izin sembari membangun, Red) oleh yang lainnya,” tandasnya. ***
Editor : Donny Tabelak