SEMARAPURA,radarbali.id - Sebanyak delapan warga binaan Rutan Kelas IIB Klungkung mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023. Besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan.
Plt. Rutan Klungkung, I Putu Suwarsa, Kamis (14/12) mengungkapkan, ada sebanyak sembilan warga binaan beragama Kristen. Dari jumlah tersebut, satu orang tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 karena telah dalam proses menjalani masa pidana pengganti denda atau subsider. “Yang diusulkan mendapat remisi khusus, yakni enam warga binaan kasus narkotika dan dua orang kasus pencurian,” bebernya.
Diungkapkannya besaran remisi warga binaan tersebut bervariasi, mulai 15 hari sampai dengan dua bulan. Remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik administratif dan substantif.
Di antaranya telah melewati enam bulan masa pidana, telah berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib, dan telah mengikuti program pembinaan.
“Pengusulan remisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Nomor: W20.PAS.PAS.PK.05.04-11073 tanggal 24 November 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana/ Anak Binaan,” terangnya.
Surat Keputusan remisi khusus Hari Raya Natal tersebut menurutnya biasanya diberikan pada 25 Desember.***
Editor : M.Ridwan