Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Di Klungkung Penggunaan BOSP Tahun 2023 Jadi Temuan BPK, Segini Nilainya

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 13 Juni 2024 | 22:10 WIB
Ilustrasi uang dana BOS- JawaPos.com
Ilustrasi uang dana BOS- JawaPos.com

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati sejumlah temuan atas laporan keuangan Pemkab Klungkung Tahun Anggaran 2023. Di antaranya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengungkapkan bahwa  BPK RI menemukan penggunaan BOSP tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran. Di mana uji petik pada enam SD/SMP ditemukan adanya selisih Rp 1,22 miliar.

Saldo Buku Kas Umum (BKU) tercatat lebih besar dibandingkan  saldo bank yang tercatat lebih kecil, sehingga terdapat belanja lebih besar daripada anggaran yang tersedia.

“Selain itu realisasi belanja modal BOS pada 12 SD dan 3 SMP tidak sesuai DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Perubahan 2023. Terdapat realisasi belanja modal BOS sebesar Rp984,34 juta. Pada hal dalam DPA –Perubahan Anggaran 2023 tercatat pagu hanya sebesar Rp761 juta,” bebernya.

Tidak hanya pada tingkat SD dan SMP, BPK juga menemukan pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) swasta dan BOP kesetaraan swasta tidak tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi.

Realisasi belanja hibah atas dana BOP PAUD swasta dan kesetaraan swasta sebesar Rp78 juta lebih melampaui pagu belanja hibah sehingga tidak mematuhi ketentuan dasar pelaksanaan anggaran.

“Hal ini sebagai akibat realisasi pendapatan transfer dan belanja hibah BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta tanpa melalui pengesahan bendahara umum daerah dan realisasi belanja hibah atas BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta tidak dilengkapi dengan naskah penerima hibah daerah (NPHD),” terangnya.

Selain itu, BPK RI juga menemukan pencatatan aset yang tidak tertib administrasi. Ada pencatatan aset gedung tiga unit ruang kelas TK Negeri Gema Santi pada KIP C, namun gedung tersebut telah dibongkar dan telah berdiri gedung sekolah baru pada Tahun 2020.

“Selain itu gedung ruang kelas pada 3 Sekolah TK Negeri Pimbina Semarapura Kaja, Klungkung dan Dawan, belum tercatat pada KIB,” ungkapnya.

Terkait hal itu, dia meminta kepada Bupati Klungkung untuk memerintahkan Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung agar lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP Satuan Pendidikan, pergeseran anggaran dan penyusunan revisi RKAS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian meningkatkan pemahaman kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara mengenai penggunaan dana BOSP dan mengkoordinasikan dengan Kepala BPKPD terkait tata cara menginput RKAS pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Barang agar melakukan penelusuran dan melengkapi dokumen pendukung atas aset tetap gedung dan bangunan yang telah digunakan operasional, yang belum tercatat,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#temuan bpk #Dana BOSP #klungkung