Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dewan Klungkung Soroti Hotel dan Restoran Sudah Beroperasi di Nusa Penida Tanpa Pajak

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 25 Juni 2024 | 23:15 WIB
ilustrasi pajak-JawaPos.com
ilustrasi pajak-JawaPos.com

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Ratusan hotel dan restoran berdiri di Kabupaten Klungkung, terutamanya Kecamatan Nusa Penida yang tengah menjadi salah satu tujuan favorit wisatawan.

Sejauh ini belum semua hotel dan restoran yang beroperasi di Klungkung tersebut telah menjadi wajib pajak (WP).

Hal itu pun menjadi sorotan Fraksi Hanura dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Klungkung terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Kantor DPRD Klungkung, Senin (24/6/2024).

Fraksi Hanura dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Luh Andriani mengungkapkan ada sebanyak 38 hotel dan 13 restoran belum terdaftar sebagai WP.

Sementara untuk bisa terdaftar sebagai wajib pajak pengelola hotel dan restoran membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah.

“Kalau kemudian hal ini tidak dilakukan akan membuka peluang praktik curang,” terangnya.

Menurutnya tidak terdaftarnya pengusaha hotel dan restoran sebagai WP dikarenakan kurang personel (petugas). Sehingga dia mempertanyakan kegiatan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penempatan personel.

“Apakah penempatan personel pada bidangnya di  BPKPD tidak didasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga tidak tercukupi?,” tanyanya.

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menjelaskan, bagi hotel dan restoran yang belum mengurus NPWPD tetapi telah operasional, maka wajib mengurus NPWPD dan wajib melaporkan pembukuan data konsumen yang menggunakan jasa hotel atau layanan makanan dan minuman di restoran.

Sehingga dapat dihitung besaran kewajiban pajak sejak hotel atau restoran itu mulai beroperasi hingga terdaftar NPWPD untuk dibayarkan ke kas daerah.

 “Banyaknya PNS yang pensiun di setiap tahun tentu sangat berpengaruh pada penempatan personel di BPKPD. Dan akibat semakin tingginya pertumbuhan jumlah penerima layanan pajak daerah dari tahun ke tahun tentu berpengaruh pada jumlah personel pelayanan pajak saat ini yang belum memadai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, I Nyoman Winasta, mengungkapkan, Pemkab Klungkung menargetkan perolehan pajak hotel tahun 2023 sebesar Rp 25.997.026,325 dan pajak restoran sebesar Rp26.196.394.249.

Dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 652, realisasi pajak hotel memasuki Desember 2023 mencapai Rp 31.237.795.745 atau sekitar 120,16 persen.

 “Sementara realisasi pajak restoran mencapai Rp32.943.386.011 atau sekitar 125 persen dengan jumlah 374 WP,” terangnya.

Tercapainya target tersebut menurutnya tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkab Klungkung menggandeng sejumlah instansi. Di antaranya pendataan potensi pajak baru dengan melibatkan aparat desa. Kemudian menjalin kerja sama dengan BPKP dalam hal pelaksanaan pemeriksaan pajak, menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat dalam hal tukar menukar data, host to host data system BPHTB dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Tidak hanya itu, dilakukan pula upaya penagihan bersama tim intensifikasi dan extensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah yang di dalamnya ada unsur Kejari, Polres, Kodim dan Satpol PP, pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang berprestasi.

 “Meningkatnya aktivitas industri pariwisata di Nusa Penida juga berdampak terhadap peningkatan PHR,” bebernya. [*]

Editor : Hari Puspita
#pad #wajib pajak #klungkung