SEMARAPURA, Radar Bali.id- Toko berjejaring bermuncul di Kabupaten Klungkung. Berdasarkan pantauan di lapangan, empat toko berjejaring berdiri di Kecamatan Klungkung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Yakni satu di wilayah Dusun Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, di Jalan Raya Batutabih, Desa Takmung, Jalan Ngurah Rai, Semarapura Kauh dan di Jalan Gajah Mada, Semarapura Tengah.
Terkait bermunculannya toko berjejaring di Kabupaten Klungkung, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika mengaku tidak dapat membatasi bila memenuhi persyaratan.
Berdasarkan peraturan daerah yang ada, jarang toko berjejaring sekitar satu kilometer dari pasar tradisional untuk Klungkung daratan.
Sementara untuk kecamatan Nusa Penida, jaraknya tiga kilometer dari pasar tradisional. ”Kami dari Pemkab tidak bisa melarang sesuatu yang memang di dalam aturan, itu diperbolehkan,” jelasnya.
Bila warga Klungkung berkeberatan dengan banyaknya toko berjejaring yang berdiri di Kabupaten Klungkung, dia mendorong agar menyampaikannya ke DPRD Klungkung.
Dengan begitu, DPRD Klungkung sebagai wakil rakyat Klungkung dapat mengajukan perubahan peraturan guna menekan berdirinya toko berjejarung yang dikhawatirkan mematikan pasar-pasar tradisional yang ada.
”Jadi bisa disampaikan kepada DPRD terpilih untuk dilakukan perubahan terhadap peraturan yang ada,” tandasnya.
Sementara itu Perbekel Desa Takmung, Nyoman Mudita menyampaikan di wilayah Desa Takmung sudah ada tiga toko berjejaring yang berdiri, yakni di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra (Lepang), Dusun Losan dan di Jalan Raya Batutabih.
Menurut Mudita toko berjejaring yang ada di wilayah Lepang dan Jalan Raya Batutabih sepengetahuan dirinya sudah berizin.
Tapi yang di Dusun Losan, dirinya belum menerima informasi kalau toko berjejaring dimaksud sudah mengantongi izin.
”Untuk masalah proses izin pasti lewat desa adat bukan melalui saya (desa dinas). Desa Adat itu kesepakatan masing-masing banjar adat. Kalau keberatan pasti ada yang keberatan, apalagi desa punya Bumdes,” kata Mudita. [*]
Editor : Hari Puspita