Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Masih Bodong Urusan Izin, Aktivitas Pengerukan Pembangunan Akomodasi Muncul Lagi

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Minggu, 18 Agustus 2024 | 03:05 WIB
KERUK LAGI : Aktivitas pengerukan untuk akomodasi pariwisata di Desa Lembongan, Nusa Penida. (Foto: Perbekel Lembongan Ketut Gede Arjaya untuk Radar Bali)
KERUK LAGI : Aktivitas pengerukan untuk akomodasi pariwisata di Desa Lembongan, Nusa Penida. (Foto: Perbekel Lembongan Ketut Gede Arjaya untuk Radar Bali)

NUSA PENIDA, Radar Bali.id- Aktivitas pengerukan berkaitan dengan pembangunan akomodasi pariwisata belum mengantongi izin kembali terjadi di Kecamatan Nusa Penida.

Kali ini aktivitas tersebut terjadi di Desa Lembongan yang diperkirakan berlangsung sejak seminggu terakhir.

Perbekel Lembongan Ketut Gede Arjaya, Jumat (16/8/2024) mengungkapkan, aktivitas pengerukan itu terungkap setelah seorang warganya yang pada saat itu sedang melintas di perairan dekat lokasi melihat adanya debu mengepul di pinggir tebing.

Khawatir terjadi longsor, warga tersebut langsung melapor penemuan tersebut ke Arjaya. ”Kami langsung cek. Khawatirnya terjadi longsor,” terangnya.

Betapa terkejutnya dia setelah tiba lokasi. Dilihatnya debu mengepul tersebut berasal dari aktivitas pengerukan berkaitan pembangunan akomodasi pariwisata.

Lahan tersebut milik warga setempat yang dikontrakkan kepada warga negara asing. ”Saya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” katanya.

Tetapi sebelumnya sekitar tahun 2018, ada warganya yang memberitahu akan membangun akomodasi pariwisata bekerja sama dengan warga negara asing.

Tetapi tidak lama, warga itu meninggal dunia sehingga diperkirakan kerja sama itu tidak terjadi. ”Saya tanyakan izinnya, katanya masih berproses. Saya tanyakan prosesnya sejauh mana, ternyata baru konsultasi dengan konsultannya dia. Sementara untuk pengurusan izin di pemerintahan, belum,” ujarnya.

Tidak ingin terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas lagi, dia pun meminta pihak penyewa lahan yang merupakan seorang WNA itu untuk menghentikan aktivitas pengerukan.

Meski hal tersebut bukan kewenangannya. ”Dia juga berjanji mengembalikan material kerukannya,” jelas Arjaya.

Lebih lanjut dia meminta kepada instansi berwenang untuk gencar melakukan pengawasan.

Pengawasan dan penindakan yang lemah selama ini, menjadi salah satu penyebab tidak sedikit bangunan tak berizin berdiri. Sementara bila pihaknya menemukan ada aktivitas yang janggal, instansi terkait baru akan menindaklanjuti bila ada laporan resmi. ”Sementara kami berat bila harus melapor secara resmi karena pasti ada omongan perbekel yang melaporkan warganya sendiri,” ungkapnya.

Itu sebabnya adanya aktivitas pengerukan tersebut tidak dilaporkannya kepada instansi terkait, tetapi diunggah di media sosial.

Sehingga instansi yang berwenang bisa menindaklanjuti tanpa dia harus membuat laporan secara resmi terlebih dahulu. “Apalagi material kerusakannya ada yang jauh ke laut. Perairan di sekitar sana itu merupakan kawasan konsevasi terumbu karang. Tempat orang menyelam,” bebernya. [*]

Editor : Hari Puspita
#nusa lembongan #nusa penida #bodong #pengerukan