Kondisi berbeda dengan dinas lain di lingkungan Pemkab Klungkung, diperlihatkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapi). Dinas ini tetap buka di hari pemungutan suara Pilkada Klungkung 2024, Rabu (27/11/2024).
LAYANAN ekstra ini dilakukan pihak Disdukcapil Klungkung sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya penyelenggaraan Pilkada Klungkung 2024.
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Disdukcapil Kabupaten Klungkung, Putu Agus Pradnyana menjelaskan, KTP merupakan kartu yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi para pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
Hanya saja belum semua warga Klungkung pada khususnya memiliki kartu tersebut dengan berbagai alasan.
Ada yang karena baru berumur 17 tahun di hari tersebut, belum melakukan perekaman, perubahan status, kartu hilang, NIK tidak terbaca dan lainnya.
”Sehingga warga yang belum memiliki KTP-el dapat melakukan perekaman dan pencetakan sehingga tidak akan kehilangan hak pilihnya,” terangnya.
Layanan perekaman dan pencetakan KTP-el dilayani pihak Disdukcapil Kabupaten Klungkung mulai pukul 08.00-13.00.
Dari kurun waktu tersebut, ada sebanyak 21 orang yang melakukan perekaman dan 101 KTP-el yang dicetak. ”Kami berusaha memfasilitasi dan memberikan pelayanan semaksimal mungkin untuk turut mengawal hak pilih masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada kendala dalam proses perekaman dan pencetakan KTP-el di hari pemungutan suara tersebut.
Pada pukul 13.00, dikatakannya sudah tidak ada warga yang memohon layanan perekaman dan pencetakan KTP-el. ”Mungkin karena keperluan perekaman dan pencetakan KPT-el di hari ini (27/11) memang untuk kebutuhan pemungutan suara sehingga warga yang memiliki hak pilih datang sebelum pukul 13.00,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita