Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

SP3 Sudah, tapi Dua Bangunan Melanggar Perda di Nusa Penida Ini Belum Dibongkar Juga

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 17 Desember 2024 | 20:05 WIB
SUDAH DAPAT SURAT PERINGATAN : Salah satu bangunan di Nusa Penida yang dinilai melanggar perda, masih berdiri. (Foto: Satpol PP Klungkung)
SUDAH DAPAT SURAT PERINGATAN : Salah satu bangunan di Nusa Penida yang dinilai melanggar perda, masih berdiri. (Foto: Satpol PP Klungkung)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Satpol PP Kabupaten Klungkung belum melakukan pembongkaran terhadap bangunan kafetaria dan gudang diving di pesisir pantai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida,  yang telah mendapat surat peringatan (SP) 3, pada bulan November lalu.

Pasalnya pembongkaran dilakukan menunggu anggota Komisi I DPRD Klungkung turun ke lokasi.

”Pembongkaran agar ditunda dulu. Alasan penundaan berdasarkan arahan Bapak Pj Bupati untuk menunggu hasil Komisi I turun kelapangan,” terang Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Senin (16/12/2024).

Dikatakannya, dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu pemilik bangunan mengatakan tidak mau membongkar bangunan tersebut karena alasan tidak memiliki usaha lain. Sehingga akhirnya pihaknya memberikan waktu sampai Minggu (15/12/2024).

Terkait itu, Komisi I Wayan Mastra membantah. Menurutnya tidak ada Komisi I meminta penundaan eksekusi. Begitu pula anggota Komisi I, I Nengah Mudiana mengungkapkan, Komisi I justru mendorong agar pihak eksekutif melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Bahkan menurutnya Komisi I tidak ada rencana ke tempat tersebut. ”Memang akan turun ke Banjar Nyuh tetapi terkait tanah adat diklaim milik perseorangan,” jelas Mudiana.

Sebelumnya diberitakan bangunan kafetaria dan gudang diving di pesisir Pantai Desa Jungutbatu yang mendapat SP lantaran kedapatan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Pihak Satpol PP Kabupaten Klungkung telah memberi waktu sebulan lebih bagi pemilik bangunan untuk mengurus perizinan bangunan tersebut. Hanya saja tidak ada upaya dari mereka untuk mengurus izin. [*]

Editor : Hari Puspita
#perda #nusa penida #SP3 #surat peringatan