Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Warga Masih Belum Mengizinkan Pemkab Klungkung Buang Sampah Residu ke TPA Sente, Ini Penyebabnya

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 20 Maret 2025 | 01:15 WIB
PROBLEM KLASIK : Masalah sampah di Klungkung belum ada solusi jitu. (Foto: Humas Pemkab Klungkung)
PROBLEM KLASIK : Masalah sampah di Klungkung belum ada solusi jitu. (Foto: Humas Pemkab Klungkung)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Urusan sampah di Klungkung masih kusut. Pembuangan sampah residu atau sampah tidak dapat didaur ulang belum diizinkan untuk dibuang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan oleh masyarakat setempat.

Terkait hal itu, Bupati Klungkung I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra meninjau langsung TPA Sente, serta melakukan pertemuan dengan Forkopimcam Dawan, Pj. Perbekel Desa Pikat, perangkat desa, serta tokoh masyarakat di Aula Kantor Desa Pikat, Selasa (18/3/2025).

Satria dalam kesempatan itu mengatakan, persoalan sampah di Klungkung sangat kompleks sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak.

Dalam waktu dekat ini akan ada sosialisasi dengan masyarakat untuk merancang penanganan sampah di TPA Sente. ”Pemkab Klungkung fokus menangani masalah sampah dan akan bekerja sama dengan investor untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula peninjauan berita acara mengenai pemanfaatan TPA Sente untuk pembuangan sampah residu.

Apabila terdapat perubahan isi pada berita acara kesepakatan tatkala sosialisasi dilakukan, maka dia sendiri akan mengakomodir dan menindaklanjuti hal tersebut. ”Mari bersama-sama dalam membangun Kabupaten Klungkung dan tanggalkan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Wabup Tjok Surya menambahkan Pemerintah Kabupaten Klungkung sangat komitmen dalam menangani permasalahan sampah baik sampah organik maupun sampah residu.

”Pengolahan sampah berbasis sumber wajib dilaksanakan baik dari segi dinas melalui Perbup, dan melalui perarem pada desa adat sampai ke jenjang banjar,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan jika Polres Klungkung mendukung program pemerintah daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

”Terkait sosialisasi TPA Sente, Polres Klungkung siap mendukung dan mengamankan setiap dinamika di lapangan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Pemkab Klungkung belum bisa membuang sampah residu ke TPA Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan.

Padahal sebelumnya tokoh masyarakat setempat telah menyetujui Pemkab Klungkung kembali membuang sampah residu ke TPA tersebut.

 Kurangnya sosialisasi ke masyarakat pasalnya menjadi penyebab kesepakatan antara tokoh masyarakat Desa Pikat dengan Pemkab Klungkung belum bisa direalisasikan.

”Terkait hal ini disebabkan adanya miskomunikasi yang bermuara pada kurangnya sosialisasi kesepakatan yang sudah tercapai. Oleh karena itu harus disosialisasikan kembali,” terang Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin dalam rapat koordinasi Forkopimda Klungkung terkait penganan sampah di Klungkung, Kamis (6/2/2025).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dikatakannya pihak kepolisian siap mendukung dan mengamankan kebijakan yang diambil oleh pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung.

”Sosialisasi ini penting dilakukan, agar warga sekitar TPA Sente mengetahui dan memahami bahwa sudah ada ketetapan berdasarkan kesepakatan bersama yang mestinya harus ditaati bersama,” ujarnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#pemkab klungkung #sampah residu #sampah #TPA Sente