Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sah! Muncul Kesepakatan untuk Bisa Membuang Sampah Residu ke TPA Sente : Empat Warga Diangkat Jadi Pegawai Pengawas

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 25 Maret 2025 | 21:10 WIB

 

DISEPAKATI : Pemkab Klungkung mengangkat empat warga Dusun Sente sebagai tenaga pegawai di TPA Sente bertempat di ruang rapat Bupati Klungkung. (Foto: Humas Pemkab Klungkung)
DISEPAKATI : Pemkab Klungkung mengangkat empat warga Dusun Sente sebagai tenaga pegawai di TPA Sente bertempat di ruang rapat Bupati Klungkung. (Foto: Humas Pemkab Klungkung)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Pihak Pemkab Klungkung mulai memenuhi kesepakatan dengan warga Desa Pikat, Kecamatan Dawan agar dapat membuang sampah residu dari Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente. Adapun Senin (24/3/2025), pihak Pemkab Klungkung mengangkat 4 warga Dusun Sente sebagai tenaga pegawai pengawas di TPA Sente.

Empat warga tersebut, yakni I Made Juniantara, I Wayan Sujana, I Kadek Suarsana dan I Komang Alit Dwi Saputra, didampingi Pj. Perbekel Desa Pikat, I Nyoman Kardana dan Kepala Dusun Sente, I Nengah Sutaryajana bertemu Bupati Klungkung, I Made Satria, Senin (24/3/2025).

”Sesuai kesepakatan, pengawasan TPA Sente, ada 4 orang yang diminta oleh warga,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang yang turut hadiri dalam kesempatan tersebut.

Dijelaskannya, pengangkatan ini dilakukan dengan sistem outsourcing melalui anggaran pada DLHP Klungkung. ”Mereka akan bertugas setiap hari melakukan pengawasan terutama pada jadwal pembuangan residu, yakni Rabu dan Sabtu,” terangnya.

Bupati Klungkung, I Made Satria menyatakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani sampah agar tidak ada permasalahan sampah lagi di tahun 2025.

Semua proses dan berbagai upaya telah dilakukan sehingga nantinya benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. ”Perbekel dan Kadus mari sama-sama edukasi warganya terkait apa yang menjadi program pemerintah. Sehingga bisa berjalan dengan lancar dan apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud,” katanya

Satria berharap tenaga pengawas ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Di mana  dapat menjaga kepercayaan yang diberikan, bertanggungjawab penuh terkait pengawasan pembuangan sampah residu sampai penutupan permanen TPA Sente pada Januari 2026 nanti. ”Lakukan tugas dengan baik, jangan kecewakan warga di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung menggelar pertemuan dengan Bendesa Adat dan tokoh masyarakat se-Desa Pikat di Balai Banjar Sente, Desa Pikat pada Kamis malam (20/3/2025).

Dalam pertemuan itu, warga kembali menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan dari TOSS Center ke TPA Sente. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Desa Adat se-Desa Pikat dan Pemerintah Desa Pikat.

Adapun hasil dari kesepakatan tentang pemanfaatan TPA Sente untuk pembuangan sampah residu di antaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung melalui DLHP Kabupaten Klungkung akan melakukan percepatan pengadaan alat teknologi thermal (pirolysis/incenerator) untuk pengolahan sampah residu paling lambat Juli 2025 dan dilakukan penutupan TPA Sente secara permanen per 31 Januari tahun 2026.

Pembuangan sampah residu ke TPA Sente diperbolehkan setiap Rabu dan Sabtu. Memastikan sampah residu yang dibuang ke TPA Sente memang benar sampah residu hasil pengolahan sampah di TOSS Center Karangdadi, Kusamba.

Kemudian mengoptimalkan pengawasan pembuangan sampah residu ke TPA Sente dengan melibatkan masyarakat Desa Pikat sebanyak 4 orang.

Apabila sampah yang dibuang ke TPA Sente bukan sampah residu seperti pada poin 3, maka masyarakat berhak menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung untuk menutup TPA Sente karena tidak sesuai dengan kesepakatan.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung menyusun kajian kelayakan kondisi eksisting TPA Sente. [*]

Editor : Hari Puspita
#pemkab klungkung #sampah #bupati klungkung #kesepakatan bersama #klungkung #TPA Sente