Pemkab Klungkung akan kembali meninjau dokumen Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Juga dokumen pendukung lainnya terkait rencana pembangunan Pelabuhan Kusamba.
INI dilakukan guna menyelaraskan rencana pembangunan dengan visi misi Bupati Klungkung dan memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Review (meninjau) dokumen FS dan dokumen pendukung lainnya menjadi langkah awal penting agar perencanaan pembangunan pelabuhan ini lebih matang dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” terang Asisten II Setda Kabupaten Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati.
Peninjauan kembali studi kelayakan usulan tersebut penting dilakukan mengingat terjadinya perubahan usulan dari Pelabuhan Kusamba menjadi Pelabuhan Pesinggahan. Perubahan ini mempertimbangkan lokasi pembangunan pelabuhan yang berada di wilayah Desa Pesinggahan.
Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kebingungan masyarakat terkait perbedaan antara nama pelabuhan dan lokasi sebenarnya. ”Akan diusulkan perubahan nomenklatur dari Pelabuhan Kusamba menjadi Pelabuhan Pesinggahan, sesuai RIPN No. 432 Tahun 2017,” jelasnya.
Terkait pemanfaatan dan status pelabuhan, pihaknya menekankan pentingnya kepastian apakah pelabuhan akan difungsikan sebagai pelabuhan pengumpan lokal atau pelabuhan penyeberangan. Kejelasan ini dibutuhkan agar tidak bertentangan dengan rencana pengembangan Pelabuhan Gunaksa di kawasan Pusat Kebudayaan Bali di masa mendatang.
”Pihak Desa Pesinggahan telah menyatakan kesediaannya memberikan izin pembangunan pelabuhan di atas lahan milik desa. Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.Semua stakeholder terkait telah menyatakan dukungannya untuk menyukseskan program dan visi misi Bapak Bupati Klungkung periode 2025-2030,” imbuhnya.
Rencana peninjauan kembali dokumen FS akan dilaksanakan Agustus – November 2025. Sedangkan review DLKr/DLKp terkait dokumen, rekomendasi Syahbandar, rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal, dan pemetaan RIP oleh Bupati akan dilaksanakan tahun 2026, mulai Februari -September. Untuk penyertifikatan lahan akan dilaksanakan pada tahun yang sama, pada Juni -Oktober.
Sementara untuk Survei Investigasi Desain (SID) dan Detail Engeneering Design (DED) akan dilaksanakan Maret – Agustus 2027. Ditahun yang sama juga akan dilaksanakan studi lingkungan terkait dokumen dan izin lingkungan pada Juli-Oktober. Diharapkan pada triwulan akhir tahun 2027, penetapan lokasi pelabuhan oleh Menteri Perhubungan sudah dapat diterbitkan setelah melalui tahapan surat menyurat dari Bupati Klungkung kepada Gubernur Bali, lalu diteruskan kepada Menteri Perhubungan. [*]
Editor : Hari Puspita