Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Kapok, Berkali-kali Dirazia, Balap Liar Kembali Muncul di Jembatan Merah PKB

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 20 Mei 2025 | 16:20 WIB
BEBERKAN MOTOR SITAAN : Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin tegaskan tindakan bagi pembalap liar. (Foto: Humas Polres Klungkung)
BEBERKAN MOTOR SITAAN : Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin tegaskan tindakan bagi pembalap liar. (Foto: Humas Polres Klungkung)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Tindakan tegas pihak Polres Klungkung terhadap pelaku kebut-kebutan atau speeding di jembatan merah, kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan pada Sabtu (10/5/2025) ternyata belum membuat kapok.

Personel dari Satuan Lalulintas dan Sat Samapta Polres Klungkung kembali menemukan adanya aksi balap liar di jembatan merah, Minggu (18/5/2025).

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, Senin (19/5/2025) mengatakan, pihak Polres Klungkung kini fokus pada upaya represif berupa penegakan hukum terhadap aksi balap liar guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Apalagi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di sekitar jembatan merah telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

”Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan tegas melalui kegiatan penilangan,” ujarnya.

Pada Sabtu (10/5/2025), personel Satuan Lalulintas, Satuan Samapta Polres Klungkung, Unit Polsek Klungkung dan Polsek Dawan telah melakukan patroli dan menindak terhadap para remaja yang melakukan aksi kebut-kebutan. Penindakan yang dilakukan berupa tilang terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dalam kesempatan itu, personel Polres Klungkung mengamankan sebanyak 20 kendaraan bermotor. Meski demikian, ternyata aksi balap liar masih terjadi.

”Pada 18 Mei 2025, personel dari Satuan Lalulintas dan Sat Samapta Polres Klungkung kembali melakukan patroli secara mobile di jembatan merah Klungkung. Dan kembali mengamankan sembilan kendaraan bermotor yang melakukan kegiatan speeding atau balap liar,” ungkapnya.

Terkait hal itu, dia meminta kepada para remaja untuk tidak melakukan aksi balap liar. Bila personel Polres Klungkung menemukan adanya aksi balap liar kembali, maka akan dilakukan tindakan tegas.

”Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Dan kepada generasi muda agar tidak menjadikan jalan raya sebagai tempat unjuk kebolehan karena membahayakan jiwa orang lain,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#polres klungkung #razia #pkb #Pusat Kebudayaan Bali #penyitaan #balap liar