Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Alih Fungsi Lahan Pertanian Capai Puluhan Hektare di Klungkung, Ini Data dari Kadistan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Minggu, 22 Juni 2025 | 12:29 WIB
ilustrasi alih fungsi lahan-ainur ochiem--Jawa Pos- Radar Bojonegoro
ilustrasi alih fungsi lahan-ainur ochiem--Jawa Pos- Radar Bojonegoro

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Puluhan hektare lahan sawah di Kabupaten Klungkung mengalami alih fungsi setiap lima tahun.

Tidak hanya untuk perumahan dan akomodasi pariwisata yang dilakukan orang pribadi atau pihak swasta. Alih fungsi lahan di Klungkung juga terjadi lantaran pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Seperti untuk pembangunan Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center, dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung.

Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Klungkung, Ida Bagus Gede Juanida mengungkapkan, lahan sawah di Kabupaten Klunglung dalam kurun tahun 2008-2013 mengalami alih fungsi seluas 41 hektare.

 Sementara periode tahun 2014-2019 terjadi alih fungsi lahan sawah seluas 64 hektare. Sementara periode tahun 2020-2022, terjadi alih fungsi lahan sawah seluas 5,69 hektare.

”Kurun waktu tahun 2003-2020 telah terjadi alih fungsi seluas 155 hektare. Untuk data tahun 2023-2024 belum dipublikasi,” terangnya, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Klungkung. Di antaranya lantaran alih fungsi sektor pemukiman, usaha perdagangan, pariwisata.

Sementara di tahun 2020 terjadi alih fungsi lahan sawah seluas 2 hektare untuk lahan TOSS. ”Selain itu, terjadi pula alih fungsi lahan sawah terkait pembangunan PKB di Kabupaten Klungkung. Subak Sampalan Dlod Margi terjadi alih fungsi seluas 10 hektar, sementara Subak Gunaksa seluas 50 are,” bebernya.

Guna menekan terjadinya alif fungsi lahan sawah yang begitu masif, berbagai upaya dilakukan Pemkab Klungkung dan instansi lainnya.

Di antaranya menuangkan penetapan luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW Kabupaten Klungkung 2013.

Kemudian penetapan luasan LP2B Kabupaten Klungkung dengan SK Bupati Nomor. 441/20/HK/2023.”Tahun ini, inisiatif DPRD sedang melakukan kajian akademis untuk penyusunan Rancangan Perda LP2B Kabupaten Klungkung,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#pertanian #dinas pertanian #klungkung #Alih Fungsi