Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Peringatan Bupati Tak Digubris, Pembangunan Akomodasi Pariwisata di Kawasan Pura Penataran Ped Nusa Penida Jalan Terus

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Rabu, 9 Juli 2025 | 02:35 WIB
DIDATANGI SATPOL PP : Satpol PP Klungkung menemukan pekerja masih melanjutkan pembangunan akomodasi pariwisata dekat Pura Penataran Ped, Senin (7/7/2025). (Foto: Satpol PP Klungkung)
DIDATANGI SATPOL PP : Satpol PP Klungkung menemukan pekerja masih melanjutkan pembangunan akomodasi pariwisata dekat Pura Penataran Ped, Senin (7/7/2025). (Foto: Satpol PP Klungkung)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Aktivitas pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan suci Pura Penataran Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida ternyata masih berlangsung, Senin (7/7/2025).

Padahal Bupati Klungkung, I Made Satria telah mendatangi lokasi dan meminta para pekerja untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang meresahkan warga pengempon pura tersebut pada Sabtu (5/7/2025).

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Senin (7/7/2025) menuturkan, personel Satpol PP melakukan pengawasan terhadap bangunan akomodasi pariwisata yang telah ditutup Bupati Satria pada Senin (7/7/2025) pagi.

Ternyata, personel Satpol PP menemukan para pekerja tidak mengindahkan peringatan dari Bupati Klungkung.

Mereka tetap melakukan aktivitas pembangunan akomodasi pariwisata tersebut.

”Kami minta mereka (pekerja, Red) untuk menghentikan kegiatan pembangunan. Kami sedang menjadwal memanggil pemilik bangunan untuk dimintai konfirmasinya sekaligus membuat pernyataan tidak kembali melakukan aktivitas pembangunan,” terangnya.

Dituturkannya, lahan untuk membangun akomodasi pariwisata tersebut merupakan milik warga lokal yang disewa oleh warga negara asing (WNA). Oleh WNA tersebut, lahan itu dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan.

 Lokasinya yang dekat dengan Pura Penataran Ped, bahkan masih kawasan suci Pura Penataran Ped membuat warga sekitar resak karena dikhawatirkan akan mencemari kesucian pura.

 ”31 Januari 2025, kami melakukan pembinaan. WNA itu berjanji akan melakukan pembangunan sesuai tata ruang di sana. Lahan itu akan dibangun tempat tinggal pribadi, tanpa kolam berenang dan akan berjarak dari pura,” jelasnya.

Hanya saja dalam perkembangannya, pembangunannya jauh melenceng dari kesepakatan. Desain bangunan tampak seperti akomodasi pariwisata dengan kolam berenang di dalamnya.

Tidak sampai di sana, bangunan mepet dengan tembok Pura Segara yang masih dalam kawasan Pura Penataran Ped. Kondisi itu membuat warga pengempon resah. [*]

Editor : Hari Puspita
#satpol pp #pelanggaran #nusa penida #akomodasi wisata #perizinan #izin bangunan