NUSA PENIDA, Radar Bali.id- Cafe The Beach Shack dan gudang penyimpanan alat menyelam di sepadan Pantai Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida dapat kembali dimanfaatkan pemiliknya.
Meskipun pemilik bangunan sempat dikenakan surat peringatan lantaran bangunan tersebut dinyatakan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Kamis (31/7/2025) mengungkapkan, diizinkannya kembali Cafe The Beach Shack dan gudang penyimpanan alat menyelam di sempadan Pantai Jungutbatu beroperasi setelah berhasilnya mediasi antara pemilik bangunan Cafe The Beach Shack dan gudang penyimpanan alat menyelam dengan pemilik bangunan di belakangnya yang berkeberatan dengan keberadaan dua bangunan tersebut.
Mediasi itu diupayakan Pemkab Klungkung agar tidak terjadinya konflik yang berkepanjangan. Selain itu, dua bangunan tersebut merupakan sumber pendapatan satu-satunya masing-masing pemilik bangunan.
”Untuk pertimbangan meminimalisir kerugian,” terangnya.
Mediasi tersebut dipimpin Bupati Klungkung, I Made Satria di ruang rapat Bupati Klungkung, pada Selasa (29/7/2025). Yang mana ada sejumlah poin penting yang telah disepakati dalam mediasi tersebut dan segera akan ditindaklanjuti.
Di antaranya, Bupati memutuskan untuk tidak membongkar seluruh bangunan, namun meminta pemilik bangunan mengakomodir kebutuhan pelapor, khususnya membuka akses dan pemandangan ke pantai.
Kemudian Cafe The Beach Shack dan gudang alat diving diminta merapikan atau menggeser sebagian bangunan yang menghalangi pandangan, agar kedua belah pihak dapat menjalankan usaha secara optimal.
Pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan legalitas pendukung berupa surat perintah dan surat pernyataan agar proses penyesuaian berjalan lancar dan tidak menimbulkan potensi konflik hukum di kemudian hari.
Pemerintah daerah akan menjadwalkan peninjauan lapangan bersama kedua pihak untuk menentukan titik-titik teknis penyesuaian bangunan.
”Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal, memberikan ruang kepada investasi yang legal, serta menata pesisir Nusa Penida demi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Satria.
Sebelumnya diberitakan Cafe The Beach Shack dan gudang penyimpanan alat menyelam melanggar perda lantaran berlokasi kurang dari 100 meter dari bibir pantai. Serta belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan izin usaha, termasuk belum memiliki alas hak atas tanah tersebut.
Menurut Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kesuma, bangunan tersebut sudah lama berdiri. Kemudian ada bangunan baru berdiri di belakang bangunan tersebut. Hanya saja pemilik bangunan baru tersebut berkeberatan dengan keberadaan dua bangunan lama itu lantaran dipandang mengganggu pemandangan sehingga dilaporkan. ”Pihak desa sudah pernah memediasi, namun tidak menemukan kata sepakat,” jelasnya. [*]
Editor : Hari Puspita