Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Beredar Kabar Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Siapkan Gugatan, Begini Respons Bupati Klungkung

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 27 November 2025 | 13:25 WIB
SIAP HADAPI GUGATAN: Bupati Klungkung, I Made Satria. (Dewa Ayu Pitri Arisanti)
SIAP HADAPI GUGATAN: Bupati Klungkung, I Made Satria. (Dewa Ayu Pitri Arisanti)

 

SEMARAPURA, Radar Bali.id – Polemik pembangunan lift kaca di ikon wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, semakin meruncing.

Pihak investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, dikabarkan tengah menyiapkan gugatan hukum menentang perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Kabar yang beredar menyebutkan, gugatan ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung sebagai pihak yang turut tergugat.

Bupati Klungkung: Siap Hadapi Gugatan dan Beri Keterangan

Menyikapi potensi tersebut, Bupati Klungkung, I Made Satria, pada Rabu (26/11/2025), menyatakan kesiapan penuh Pemkab. Ia menegaskan, sebagai negara hukum, pihaknya siap memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait kewenangan yang mereka miliki.

"Di negara hukum ketika ada tuntutan, buat kami tidak ada alasan untuk tidak siap. Harus siap memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait dengan kewenangan yang kami miliki di kabupaten," jelas Bupati Satria.

Bupati Satria kemudian membatasi peran Pemkab Klungkung dalam proyek yang memanfaatkan ruang darat, ruang pesisir, dan ruang laut ini. Menurutnya, kewenangan Pemkab hanya terbatas pada ruang darat, yakni pembangunan pos tiketing.

"Kami di Pemkab Klungkung hanya di ruang daratnya, yaitu di tiketing saja. Jadi di tiketing tidak masalah, sehingga tidak perlu dibongkar," tegasnya.

Sementara itu, inti dari permasalahan—keberadaan lift kaca—dinyatakan Satria bukan menjadi kewenangan daerah.

"Yang melanggar hukum itu liftnya dan itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan pusat dan Pemprov. Maka karena itu kami serahkan ke provinsi apa pun keputusannya," ujarnya, memposisikan Pemkab Klungkung sebagai pihak yang patuh pada keputusan provinsi.

Peluang Mediasi dan Audiensi Adat

Meskipun keputusan penertiban sudah ada, Bupati Satria mengungkapkan bahwa jalur mediasi masih terbuka lebar. Ia melihat adanya kemungkinan proses mediasi lanjutan yang dapat difasilitasi oleh aparat penegak hukum atau pihak ketiga demi mencari solusi terbaik.

"Saya sampaikan, ada kemungkinan-kemungkinan untuk bisa mediasi," terangnya.

Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa pihak adat setempat berencana menggelar audiensi dengan Gubernur Bali.

Sebelumnya, Bendesa Adat sempat meminta difasilitasi bertemu Gubernur sebelum rekomendasi proyek dikeluarkan. "Gubernur terkait audiensi ke bendesa adat dijadwalkan di lain waktu. Gubernur siap menerima," pungkasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#Lift Kaca #nusa penida #pantai kelingking #gugatan