SEMARAPURA, Radar Bali.id – Pemkab Klungkung merespons cepat serangkaian keluhan masyarakat terkait kemacetan dan pelanggaran lalu lintas yang belakangan ini kian meresahkan.
Dua masalah utama, yakni maraknya parkir liar dan melintasnya truk over height di jalur terlarang, kini menjadi fokus penertiban.
Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mengungkapkan hal ini usai memimpin Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Parkir di Jalan Diponegoro: Pengendara Diminta Disikat Tegas
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa salah satu titik kemacetan parah terjadi di Jalan Diponegoro akibat aktivitas parkir di badan jalan. Ironisnya, kawasan pertokoan ini sudah dilengkapi sejumlah kantong parkir yang justru diabaikan oleh para pengendara, yang lebih memilih parkir di depan toko tujuan mereka.
"Kami minta untuk meningkatkan penertiban secara terpadu oleh Satpol PP, Kepolisian, dan Dishub yang disertai penindakan tegas terhadap pelanggar," tegas Tjokorda Gde Surya Putra.
Selain penindakan, Pemkab juga akan gencar melakukan sosialisasi lanjutan kepada pelaku usaha agar wajib memanfaatkan kantong parkir yang sudah disediakan, demi menjamin kepatuhan dan kelancaran lalu lintas.
Jalan Mahoni Darurat Portal Pembatas Tinggi
Masalah lain yang tak kalah membandel adalah melintas dan parkirnya truk besar di Jalan Mahoni. Meski kerap ditindak, truk-truk ini tetap melanggar, menyebabkan gangguan serius bagi pengguna jalan dan berpotensi merusak infrastruktur.
Untuk mengatasi ini, Tjokorda Gde Surya Putra meminta langkah yang lebih drastis, yaitu pembatasan tonase melalui pemasangan portal pembatas tinggi kendaraan (over height) untuk truk.
"Saatnya buktikan, pemerintah hadir untuk menguraikan permasalahan yang terjadi di jalan Mahoni," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Putra Wedana, menambahkan bahwa kendaraan tinggi yang melintas di luar peruntukan tidak hanya menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain, tetapi juga dapat merusak infrastruktur publik dan meningkatkan biaya pemeliharaan.
"Usulan spesifikasi pemasangan portal diprioritaskan untuk mencegah kendaraan tinggi, mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas," tandas Kadishub.[*]
Editor : Hari Puspita