Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bandel! Meski Sudah Disurati, Pengerukan Bukit Ilegal untuk Kavling di Dawan Masih Membandel

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Rabu, 24 Desember 2025 | 13:20 WIB
TEGURAN LANGSUNG : Satpol PP Klungkung memberikan Surat Peringan (SP) II kepada para pelaku pengerukan bukit di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan. (Foto: Satpol PP Klungkung)
TEGURAN LANGSUNG : Satpol PP Klungkung memberikan Surat Peringan (SP) II kepada para pelaku pengerukan bukit di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan. (Foto: Satpol PP Klungkung)

 

SEMARAPURA, Radar Bali.id-  Aktivitas pengerukan bukit ilegal kembali marak di Kecamatan Dawan, Klungkung.

Ironisnya, pengerukan yang kini ditujukan untuk kepentingan kavlingan lahan tersebut tetap nekat beroperasi meski telah berkali-kali diperingatkan oleh pihak berwenang.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, mengungkapkan bahwa setidaknya ada dua titik pengerukan di Desa Sulang dan Desa Paksebali yang telah dipaksa berhenti sepanjang Desember 2025 ini.

Di Desa Paksebali, petugas menemukan aktivitas pengerukan tanpa dokumen perizinan yang sah. Penanggung jawab kegiatan berinisial IKAS bahkan tercatat sudah mengabaikan Surat Pernyataan sejak Juli 2025 dan Surat Peringatan (SP) I pada Oktober lalu.

"Karena masih membandel, kami kembali melayangkan SP II pada Senin (22/12/2025). Jika masih nekat beroperasi, kami tidak segan melanjutkan ke SP III hingga tindakan yustisi," tegas Dewa Suarbawa, Selasa (23/12/2025).

Pelanggaran serupa ditemukan di Desa Sulang. Pengerukan bukit di lokasi ini bahkan dilaporkan merugikan fasilitas publik, di mana aliran air hujan akibat gundulnya bukit masuk ke halaman SD Negeri Sulang.

Atas dampak lingkungan tersebut, Satpol PP telah menghentikan aktivitas di lokasi sejak 12 Desember 2025.

Kedua aktivitas tersebut dinyatakan melanggar Pasal 21 Perda Klungkung No. 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

"Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian tanpa izin yang dapat membahayakan lingkungan. Kami imbau lengkapi izin sebelum beraksi, atau berhadapan dengan hukum," tandasnya..[*]

Editor : Hari Puspita
#kerusakan lingkungan #Dawan #klungkung #pengerukan bukit