SEMARAPURA, RadarBali.id – Keluhan warga mengenai bau tidak sedap, bau menyengat, di Jalan Rama, Semarapura Kelod Kangin, akhirnya terjawab.
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Klungkung melakukan sidak mendadak ke sebuah usaha lalapan yang terbukti membuang limbah cucian dan sisa makanan langsung ke drainase jalan raya, Senin (12/1/2026).
Aksi tidak terpuji ini menyebabkan air limbah menggenang di saluran air dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta warga sekitar. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menegaskan bahwa pemilik usaha telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
"Berdasarkan pengakuan pemilik, limbah memang dibuang ke saluran air sehingga menciptakan bau tidak sedap. Ini jelas melanggar Pasal 16 huruf b terkait larangan membuang limbah ke saluran air," tegas Dewa Suarbawa.
Dalam sidak tersebut, petugas memberikan edukasi tegas. Pemilik usaha akhirnya mengakui kesalahannya dan menandatangani surat pernyataan untuk segera memperbaiki instalasi pembuangan limbah secara mandiri agar tidak lagi mencemari lingkungan.[*]
Editor : Hari Puspita