NUSA PENIDA, RadarBali.id– Ketegasan ditunjukkan Satpol PP Kabupaten Klungkung terhadap pengelola Bungee Jumping Extrem Park Bali di Dusun Karang Dawa, Nusa Penida.
Wahana ekstrem yang menantang maut ini kembali ditutup paksa dan dipasangi garis pembatas Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) setelah nekat beroperasi secara ilegal.
Kronologi Penutupan
Pengelola wahana dinilai "membandel" karena membuka kembali operasionalnya sejak seminggu terakhir tanpa mengantongi izin resmi.
Saat digerebek petugas, pemilik tidak ada di lokasi. Pegawai setempat berdalih bahwa bos mereka mengklaim izin sudah turun, namun saat diminta menunjukkan bukti dokumen, mereka justru bungkam dan mengarahkan petugas ke pengacara.
"Kami langsung pasang garis Satpol PP. Bahkan saat proses penutupan, ada empat wisatawan yang datang hendak mencoba wahana, terpaksa kami minta balik arah," ujar Sekretaris Satpol PP Klungkung, I Komang Agus Putra Sanjaya.
Melanggar Aturan Tata Ruang
Masalah wahana ini sebenarnya sudah mencuat sejak akhir 2025. Tim Pansus DPRD Bali menemukan bahwa pembangunan wahana ini berdiri di sempadan jurang dengan kemiringan ekstrem 90 derajat.
Hal ini jelas melanggar Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023. Selain faktor keamanan, lokasi wahana juga dianggap bertentangan dengan prinsip Kepariwisataan Budaya Bali.
Satpol PP memberikan peringatan keras: siapapun yang nekat merusak segel atau membuka garis pembatas tanpa izin akan langsung diproses secara hukum pidana. Kini, pemilik wahana dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas sikap keras kepalanya tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita