SEMARAPURA, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Perhubungan resmi mengumumkan penyesuaian tarif retribusi parkir yang akan mulai diberlakukan pada Maret 2026 mendatang.
Kebijakan ini menyasar parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Kadis Perhubungan Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana, menjelaskan bahwa tarif parkir sepeda motor yang semula Rp1.000 akan naik menjadi Rp2.000. Sementara untuk mobil, tarif menyesuaikan dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per sekali parkir.
"Penyesuaian ini berdasarkan kajian komprehensif bersama LPPM Universitas Udayana dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kebutuhan layanan, hingga tata ruang wilayah," ujar Agung Wedana, Kamis (19/2/2026).
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung tahun 2026 dengan target sebesar Rp2,24 miliar. Namun, kebijakan ini mendapat respons dingin dari warga. Dewa Made Oka, salah satu pengguna jalan, mengaku keberatan. "Naik 100 persen untuk motor itu terasa berat, apalagi kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja," keluhnya.[*]
Editor : Hari Puspita