SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com - Ketua Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom menggelar pertemuan dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya bertempat di Ruang Rapat Sabha Mandala, Kantor DPRD Klungkung, Rabu (25/2). Dalam pertemuan itu, masalah hukum menjadi atensi serius.
Dalam pertemuan itu, bayak membahas potensi pelanggaran yang bisa menjerat para pengelola dana negara jika tidak cermat dalam pemakaiannya.
Ketua DPRD Kabupaten Klungkung yang akrab disapa Gung Anom itu secara tegas mengingatkan para penerima hibah di Klungkung agar tidak bermain-main dengan komitmen pengerjaan fisik, pengadaan barang maupun administrasinya.
Ia pun menekankan dua poin krusial, yaitu ketepatan waktu pengerjaan dan kesesuaian spesifikasi bangunan atau pengadaan barang yang sesuai dengan NPHD yang ditandatangani.
”Kegiatan ini diawasi ketat oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Saya tegaskan, jangan sekali-kali berbuat di luar aturan yang sudah ditentukan, baik itu soal waktu pelaksanaan maupun spesifikasi teknisnya, saya tegaskan jangan ada pemberian fee yang berpotensi mengurang kualitas kerja,” tegasnya.
Ia mengingatkan, setiap rupiah dana hibah harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di mana itu dapat merugikan penerima itu sendiri. Langkah preventif ini diambil mengingat tahun 2026 merupakan periode krusial dalam pelaksanaan berbagai program daerah.
”Keterlibatan APH dalam pengawasan adalah untuk memastikan bahwa dana hibah yang difasilitasi benar-benar terserap dengan baik dimasyarakat, bukan untuk kepentingan mereka yang suka mencari keuntungan,” ujarnya.
Gung Anom juga meminta para penerima hibah yang difasilitasinya untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait jika menemukan kendala teknis di lapangan. ”Ini agar tidak mengambil keputusan sepihak yang berisiko menabrak regulasi,” jelasnya.
Editor : Rosihan Anwar