SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, memberikan apresiasi sebesar Rp2 juta kepada ahli waris yang dengan disiplin mengurus akta kematian keluarganya paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Tidak tanggung-tanggung besaran mencapai Rp2 juta per jiwa.
Untuk bisa mencairkan dana apresiasi yang masuk dalam program Pitra Bakti itu, ahli waris mesti memiliki akta kematian keluarga yang meninggal dunia dari Disdukcapil Klungkung, Kartu Keluarga (KK) terbaru dan KTP baru bagi pasangan yang ditinggalkan.
Di mana dalam pencairannya akan dilakukan secara transfer ke rekening ahli waris.
”Karena ini satu persyaratan kami sarankan ke ahli waris yang mengurus Pitra Bakti untuk membuat rekening BPD,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana.
Hanya saja saat anggota DPRD Klungkung, I Wayan Widiana, menggelar reses di Desa Adat Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Sabtu (14/2), terungkap bahwa banyak warganya, terutama kalangan lansia dan keluarga kurang mampu, yang sama sekali tidak memiliki akses ke perbankan.
”Hal ini menjadi hambatan besar karena regulasi saat ini mewajibkan adanya nomor rekening pemohon (ahli waris) sebagai syarat mutlak pencairan,” aspirasi Wirata kepada Anggota DPRD asal Partai Gerindra ini.
Merespons masalah tersebut, Wayan Widiana berjanji akan memperjuangkan fleksibilitas regulasi di tingkat pemerintah daerah. Tidak kali ini saja, menurut Widiana banyak warga Klungkung yang memang tidak punya rekening.
Sehingga ia akan mengusulkan agar dana santunan ini bisa disalurkan melalui rekening Desa Adat. Desa Adat bisa menjadi perantara agar bantuan tersebut cepat sampai ke tangan ahli waris yang membutuhkan tanpa hambatan birokrasi bank.
”Pelayanan sosial seperti santunan kematian harus cepat. Tidak boleh ada hambatan birokrasi yang rumit untuk hal-hal yang menyentuh kepentingan dasar dan identitas warga kami,” jelasnya.
Terkait hal itu, Jumpung mengungkapkan, tidak ada ahli waris yang sampai membatalkan mengurus Pitra Bakti lantaran persoalan rekening bank. Dan menurutnya ini dilakukan agar dana apresiasi yang diberikan pemerintah langsung diterima ahli waris.
Lebih lanjut Jumpung mengungkapkan, Meningkatnya nominal pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian per 17 April 2025 dari Rp1 juta menjadi 2 juta per jiwa menarik minat ahli waris untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal.
Oleh karena itu, Pemkab Klungkung memasang anggaran sebesar Rp2,4 miliar pada APBD 2026 untuk kegiatan yang masuk dalam program Pitra Bakti tersebut.
Jumlah tersebut jauh meningkat dibandingkan dengan anggaran Pitra Bakti pada tahun 2025. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana mengungkapkan, anggaran yang dipasang berkaitan dengan kegiatan tersebut pada APBD induk 2025 sebesar Rp900 juta. Kemudian dilakukan penambahan anggaran pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp1,5 miliar.
”Dilakukan penambahan pada perubahan APBD 2025 karena di induk sudah habis pada Agustus 2025. Sementara pengurusan Pitra Bakti masih terus berlangsung,” terangnya.
Dengan dilakukan penambahan, total anggaran program Pitra Bakti di tahun 2025 mencapai Rp2,4 miliar. Sementara realisasinya hingga akhir tahun mencapai Rp2,265 miliar. Sehingga tersisa Rp135 juta.
”Tahun lalu, nominal penghargaannya sebesar Rp1 juta per jiwa hingga 16 April 2025,” jelasnya.
Degan ditingkatkannya nominal pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian menjadi Rp2 juta per jiwa mulai 17 April 2025, diungkapkannya antusias masyarakat untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal jauh meningkat.
Tidak seperti dulu ketika masih Rp1 juta per jiwa, menurutnya masyarakat mengurus akta kematian lebih kepada kebutuhan pengurusan asuransi dan warisan.
”Mulai Januari 2026 hingga hari ini, pengajuan pengurusan Pitra Bakti mencapai 242 jiwa. Sementara yang telah cair sebanyak 150 jiwa,” ungkapnya.
Besar harapannya antusias masyarakat untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia kian meningkat. Dengan begitu, keakuratan data kependudukan di Kabupaten Klungkung kian meningkat pula.
Editor : Rosihan Anwar