SEMARAPURA, RadarBali.id– Kabupaten Klungkung bersiap menggelar hajatan besar tingkat desa. Sebanyak 22 dari total 53 desa di Bumi Serombotan dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak pada Oktober 2026 mendatang.
Kepala Dinas PMDPPKB Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda, merinci sebaran desa yang akan berkompetisi:
- Kecamatan Banjarangkan: 6 Desa
- Kecamatan Nusa Penida: 6 Desa
- Kecamatan Klungkung: 5 Desa
- Kecamatan Dawan: 5 Desa
Sinergi Anggaran dan Jadwal Tahapan
Tahapan awal akan dimulai pada Mei 2026, meliputi pembentukan panitia hingga sosialisasi. Puncaknya, pemungutan dan perhitungan suara akan digelar serentak pada 18 Oktober 2026.
Mengingat kondisi keuangan daerah, anggaran sebesar Rp1,1 miliar akan ditanggung bersama (sharing) antara Pemkab Klungkung dan masing-masing pemerintah desa. "Sebenarnya Pemkab ingin menyelenggarakan sepenuhnya, namun karena keterbatasan anggaran, kami putuskan untuk pembiayaan bersama," ujar Mas Ananda, Selasa (17/3/2026).
Terobosan Baru: Peluang Calon Tunggal
Ada hal menarik pada Pilkel tahun ini. Jika sebelumnya aturan mewajibkan minimal dua kandidat, kini terbuka peluang bagi calon tunggal apabila setelah dua kali perpanjangan pendaftaran tidak ada pendaftar baru. Namun, Pemkab masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk melegalkan mekanisme tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita