Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Beda dengan Tabanan Dalam Merespons Surat Edaran WFH Mendagri, Pemkab Klungkung dan Bangli Pilih Hati-hati dan Lakukan Kajian

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 2 April 2026 | 10:25 WIB
ilustrasi WFH (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi WFH (gambar digital gemini/radar bali)

SEMARAPURA-BANGLI, Radar Bali.id – Berbeda dengan Tabanan yang langsung tancap gas, Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Bangli memilih untuk tidak terburu-buru dalam mengeksekusi Surat Edaran Mendagri terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi para ASN.

Baca Juga: Mulai Jumat Ini, ASN Pemkab Tabanan Terapkan WFH, Sektor Pelayanan Publik Tetap Siaga

Hingga Selasa (1/4/2026), kedua pemerintah daerah tersebut masih menahan diri dan belum mengambil keputusan final karena merasa butuh waktu untuk melakukan kajian mendalam agar tidak mengganggu roda pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua ASN Pemprov WFH, Produktivitas Dimonitor Lewat Aplikasi, Dimulai 10 April 2026, Efektifkah?

Bupati Klungkung, I Made Satria, mengakui bahwa surat edaran tersebut baru mendarat di mejanya pada Senin (31/3/2026).

Menurutnya, penerapan WFH tidak bisa dipukul rata ke semua lini pemerintahan karena banyak instansi yang perannya sangat vital bagi hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Bali Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 10 April, Ini Aturan Lengkapnya

”Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu dan membahasnya bersama seluruh OPD untuk memutuskan langkah terbaik. Penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi daerah kami, terutama untuk layanan seperti kesehatan, BPBD, dan sektor vital lainnya,” ungkap Made Satria.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Pemkab Bangli. Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari regulasi anyar tersebut sebelum menentukan porsi pembagian kerja luring dan daring bagi para pegawainya.

”Kami baru saja menerima SE tersebut dan saat ini masih sedang dibicarakan secara internal. Butuh waktu untuk memutuskannya,” kata Dewa Bagus Riana Putra singkat pada Selasa siang.[*]

Editor : Hari Puspita
#surat edaran #wfh #bangli #klungkung