SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com - Pengiriman cacahan organik dari Denpasar ke wilayah Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Gunaksa, Klungkung mendapat atensi dari pihak legislatif Klungkung.
Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom menekankan pentingnya peran aktif dari Pemkab Klungkung dalam memastikan operasional di lapangan berjalan sesuai kesepakatan.
”Kewenangan penuh ada di tangan pemerintah daerah untuk melakukan fungsi kontrol yang ketat terhadap material yang dibawa masuk ke Klungkung ini, jika diluar dari kompos yang tidak dicacah atau sampah non organik wajib ditolak,” kata pria yang akrab disapa Gung Anom tersebut, Kamis (16/4).
Politisi asal Desa Akah ini meminta jajaran terkait di Pemkab Klungkung agar tidak kecolongan. Menurutnya, kewenangan Pemkab adalah mengawasi secara melekat.
Wajib dipastikan bahwa yang dibawa memang benar-benar kompos atau sampah organik yang sudah dicacah sesuai komitmen awal. Dan bukan sampah jenis lain yang bisa memicu masalah baru.
“Pengawasan harus dipastikan menyasar pada jenis sampah yang dibuang, yakni murni sampah organik yang sudah diproses menjadi cacahan kompos,” tegasnya.
Terkait adanya kekhawatiran di tengah warga, ia meminta masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan jernih. Menurutnya, kerja sama antarwilayah dalam penanganan sampah merupakan hal yang perlu didukung selama prosedur lingkungan tetap dikedepankan.
Tetapi ia tetap berharap, warga segera melapor jika ditemukan ada ketidaksesuaian atau hal yang mengganggu kenyamanan agar bisa langsung ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
”Masyarakat di sekitar lokasi penampungan untuk ikut menjadi mata dan telinga pemerintah dalam melakukan pengawasan mandiri di lapangan,” jelasnya.
Editor : Rosihan Anwar