SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5).
Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat dan Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Meski telah disepakati dan telah ditetapkan, fraksi DPRD Klungkung memberikan sejumlah catatan sebagai masukan.
Seperti Fraksi Golkar yang dalam pendapat akhirnya dibacakan I Nyoman Alit Sudiana Ketertiban menjelaskan, ketertiban bukan sekadar tentang larangan dan sanksi.
Ketertiban adalah cermin hadirnya negara dalam menjamin rasa aman, keadilan, dan ketenteraman sosial masyarakatnya.
”Namun kita harus jujur dan objektif: Perda yang baik tidak akan berarti apa-apa tanpa kekuatan implementasi yang nyata.
Di lapangan, kami masih menghadapi tantangan serius, seperti keterbatasan SDM, keterbatasan sarana prasarana, serta kebutuhan koordinasi lintas lembaga yang belum sepenuhnya optimal,” bebernya.
Sementara itu tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, menurutnya dewasa ini tengah berada dalam era pembangunan yang bergerak cepat.
Pertumbuhan perumahan meningkat, investasi masuk, dan kebutuhan hunian masyarakat terus bertambah.
Namun di balik dinamika itu, ia juga melihat tantangan yang tidak kecil.
Seperti masih adanya pengembang yang tidak patuh terhadap kewajiban hukum, terutama dalam perizinan dan penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.
”Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah persoalan tanggung jawab terhadap ruang hidup masyarakat.
Karena itu, Fraksi Partai Golkar menegaskan perlunya pengawasan yang tegas, konsisten, dan tidak boleh tebang pilih,” tandasnya.
Dalam sambutannya, Bupati I Made Satria menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas kerja keras dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan.
Menurutnya, penetapan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Klungkung.
”Dengan disahkannya Perda Ketertiban Umum, kami memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Begitu pula dengan Perda Prasarana dan Utilitas Perumahan, ini penting agar pengembang memiliki acuan yang jelas dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat di kawasan permukiman,” jelasnya.
Editor : Rosihan Anwar