SEMARAPURA, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten Klungkung memasang badan untuk menertibkan para pelaku usaha pariwisata yang masih membandel soal pajak.
Di bawah kepemimpinan Bupati I Made Satria, Pemkab mematok target ambisius: kepatuhan wajib pajak (WP) wajib menyentuh angka 100 persen pada tahun 2026.
Baca Juga: Tekan Kebocoran Pajak MBLB, BPKAD Karangasem Terapkan Sistem Koreksi Kubikasi
Langkah tegas ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran pengusaha, terutama di kawasan Nusa Penida, dalam menyetorkan pajak yang sejatinya adalah titipan dari para wisatawan.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Hotel di Klungkung Tembus Miliaran, Bupati Satria Turun Gunung ke Nusa Penida
Ancaman Penutupan Usaha
Bupati I Made Satria menegaskan bahwa masa pembinaan selama bertahun-tahun dirasa sudah cukup. Kini, Pemkab tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terberat bagi mereka yang terus mengabaikan kewajiban.
"Tingkat kepatuhan WP di Nusa Penida baru menyentuh 67 persen. Masih ada 33 persen yang belum taat, belum lagi tunggakannya. Tahun 2026 ini harus 100 persen. Kalau tetap membandel, langkah tegas berupa penutupan hingga pencabutan izin usaha akan kami lakukan," tegas Satria di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (14/5/2026).
Pajak Adalah Titipan, Bukan Keuntungan
Salah satu kendala utama yang ditemukan di lapangan adalah miskonsepsi para pengusaha. Banyak WP yang merasa pajak yang mereka pungut dari tamu adalah bagian dari keuntungan pribadi, sehingga merasa berat untuk menyetorkannya saat tingkat hunian menurun.
"Pajak ini titipan tamu, kami tidak mengambil dari modal atau keuntungan mereka. Inilah yang terus kami edukasi bersama Kanwil DJP Bali dan KKP Pratama Gianyar," tambah Bupati Satria.
Data Piutang yang Fantastis
Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung menunjukkan angka piutang yang cukup mengkhawatirkan. Per 31 Desember 2025, tercatat piutang pajak yang belum terbayar meliputi:
- Pajak Perhotelan: Rp 8,2 miliar (melibatkan 208 WP).
- Pajak Makan/Minum: Rp 5,3 miliar (melibatkan 143 WP).
Bahkan, Kepala BPKPD Klungkung, I Nyoman Susanta, mengungkapkan adanya wajib pajak yang sudah nunggak sejak tahun 2019 namun belum juga melunasi kewajibannya.
Gandeng Kejaksaan untuk Penagihan
Untuk mengejar target tahun 2026, Pemkab Klungkung kini menggandeng Kejaksaan Negeri Klungkung dalam melakukan pendampingan penagihan. Langkah ini mulai membuahkan hasil, di mana sejumlah WP yang menunggak menyatakan kesiapan untuk membayar dengan sistem mencicil setiap bulan.
Target Pajak Klungkung 2026:
- Pajak Makan/Minum: Rp 56,4 miliar.
- Pajak Perhotelan: Rp 58,1 miliar.
- Realisasi per 30 April 2026: Rp 13,5 miliar (Hotel) dan Rp 11,3 miliar (makan/minum).
Dengan pengawasan yang kian ketat dan keterlibatan aparat penegak hukum, Pemkab Klungkung berharap stabilitas pendapatan daerah dapat terjaga demi pembangunan yang berkelanjutan. [*]
Editor : Hari Puspita