SEMARAPURA, Radar Bali.id – Postur anggaran Pemkab Klungkung kini tengah menjadi sorotan.
Betapa tidak, porsi belanja pegawai di Bumi Serombotan tercatat "kegemukan" hingga menyentuh angka 34,13 persen dari total APBD 2026.
Baca Juga: Belanja Daerah Klungkung Diperketat, Nusa Penida Festival 2024 Tetap Jalan Terus
Angka ini jelas-jelas menabrak ambang batas maksimal 30 persen yang dipatok UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
Kondisi ini ibarat lampu kuning. Jika gagal diet anggaran hingga 2027, sanksi ngeri dari pusat sudah menanti: mulai dari penundaan Dana Transfer, pemotongan DAU, hingga "puasa" pengangkatan pegawai baru.
Kepala BPKPD Klungkung, Nyoman Susanta, menegaskan pihaknya kini tengah melakukan manuver rasionalisasi. "Kami pangkas belanja yang tidak prioritas agar ruang fiskal terjaga. Rapat fisik diganti daring, perjalanan dinas dibatasi ketat, hingga efisiensi alat tulis kantor (ATK) dan makan minum," bebernya.
Tak hanya main pangkas, Susanta menyebut pengadaan barang kini wajib lewat katalog elektronik (Inaproc/Mbizmarket) demi harga yang lebih transparan dan kompetitif. Namun, strategi utama tetaplah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Logikanya sederhana: jika PAD naik, volume APBD membesar, sehingga secara matematis persentase belanja pegawai akan menyusut di bawah 30 persen.
Lantas, bagaimana nasib ribuan PPPK? Susanta meminta mereka tetap tenang. "PPPK tidak perlu resah. Mengurangi belanja PPPK bukan solusi kami. Pemerintah daerah fokus mencari celah lain, terutama dengan mengoptimalkan PAD," tegasnya.[*]
Editor : Hari Puspita