SEMARAPURA, Radar Bali.id – Gerah dengan aroma busuk yang menusuk hidung, personel Satpol PP Klungkung bersama instansi terkait akhirnya mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Bau Busuk Menyengat Hantui Jalan Raya Watu Klotok, Klungkung, Ternyata Ada Bisnis Jemur Bulu Ayam
Korps penegak Perda memotong paksa aktivitas usaha penjemuran bulu ayam yang beroperasi di Jalan Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung pada Selasa (26/5/2026). Polusi bau yang ditimbulkan usaha ini dinilai sudah di luar batas toleransi warga sekitar.
Langkah penyegelan ini dilakukan setelah munculnya gelombang keluhan dari masyarakat dan pedagang makanan di seputaran jalur pariwisata dan spiritual tersebut. Ironisnya, usaha ilegal yang mengeluarkan bau menyengat ini diketahui milik seorang oknum anggota polisi berinisial KM, yang berasal dari Banjar Tangkas, Desa Gelgel.
"Karena saat digerebek pemilik usaha tidak ada di tempat, melalui buruhnya, kami berikan peringatan keras agar seluruh kegiatan penjemuran bulu ayam ini dihentikan total hari itu juga. Selanjutnya, bersama pemerintah desa, lokasi ini akan kami awasi ketat," tegas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, Rabu (27/5).
Dewa Suarbawa menambahkan, aktivitas ini jelas-jelas menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Terungkap pula bahwa pemilik usaha sebenarnya sempat mencoba melapor ke Kantor Desa Tojan, namun mentah-mentah ditolak oleh pihak desa. "Tapi pemilik tetap membandel dan nekat beroperasi. Sekarang sudah resmi kami hentikan sementara," serunya.
Polusi bau limbah ini sejatinya sudah dikeluhkan sejak dua bulan terakhir karena lokasinya yang persis berada di belakang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Desa (TPSTD) Tojan. Bau bangkai bulu ayam makin merajalela terbawa angin, terutama saat siklus cuaca tidak menentu.
Wayan Suminta, salah seorang warga Desa Tangkas yang mengais rezeki dengan berjualan makanan di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, mengaku omzetnya tiarap akibat bau busuk tersebut.
"Apalagi kalau habis turun hujan terus tiba-tiba mataharinya terik, baunya langsung menyengat sekali. Pembeli yang datang ke warung makan pasti cari tempat bersih dan nyaman. Walaupun pembeli tidak mengeluh langsung, dari gerak-gerik mereka yang buru-buru menutup hidung saja sudah kelihatan kalau sangat terganggu," keluh Suminta.
Kondisi miris juga diakui oleh Matius Bili, 19, buruh asal Sumba, yang bertugas menjemur bulu ayam di lahan seluas tiga are tersebut. Pemuda yang baru bekerja seminggu ini mengaku kapok dan berniat mencari pekerjaan lain.
"Bulu ayam yang dibawa ke sini pakai pikap dua hari sekali itu kondisinya masih basah, jadi harus dijemur sampai kering sebelum dikirim ke luar Bali. Saya dijanjikan upah dua juta lima ratus ribu rupiah per bulan. Tapi jujur, waktu minggu pertama kerja di sini, saya sampai mual-mual dan muntah karena tidak kuat mencium bau busuknya," aku Matius polos.
Geram dengan lambatnya penanganan awal, anggota DPRD Klungkung I Wayan Mastra yang sempat turun langsung memantau lokasi, mendesak eksekutif tidak main-main dalam menegakkan aturan, tanpa pandang bulu siapa pemiliknya.
"Ini menyangkut hajat hidup dan kesehatan warga sekitar. Jangan dikasi celah, tempat ini harus ditutup permanen!" tegas Mastra. [*]
Editor : Hari Puspita