SEMARAPURA, Radar Bali.id - Alih fungsi lahan di Kabupaten Klungkung kian marak dan memprihatinkan. Pemandangan hijau persawahan di pinggir jalan yang biasanya memanjakan mata, kini justru kian masif ditanami beton, baik untuk hunian pribadi maupun tempat usaha.
Baca Juga: Sinergi Hijau di KEK Kura-Kura Bali: Gandeng Komunitas Nukari Sulap Lahan Tidur Jadi Area Produktif
Fenomena mengkhawatirkan ini juga melanda wilayah Desa Adat Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.
Merespons kondisi tersebut, Desa Adat Lepang mengambil langkah berani dengan melakukan penataan lahan milik desa adat seluas 1,17 hektare yang selama ini telantar dan tidak produktif untuk disulap kembali menjadi lahan persawahan hijau.
Baca Juga: Kurangi Inflasi, 1,9 Hektare Lahan Tidur di Buleleng Dijadikan Kebun Cabai
Bertahun-tahun lahan tersebut mati suri lantaran posisinya yang tinggi sehingga sangat sulit dijangkau oleh aliran air subak.
”Itu karena posisinya cukup tinggi. Melalui penataan struktural, lahan milik desa adat ini kami buat lebih rendah dari sebelumnya sehingga air subak kini bisa mengalir lancar masuk ke area persawahan,” terang Bendesa Adat Lepang, I Made Merta, 54, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 30/5/2026 pada pukul 10.15 Wita.
Merta mengungkapkan, masifnya alih fungsi lahan di wilayahnya berimplikasi buruk terhadap omzet usaha penggilingan padi milik desa adat yang terus merosot tajam.
Menghadapi situasi pelik ini, pihak desa adat memutar otak dan berencana mengalihkan fungsi tempat penggilingan padi tersebut menjadi pasar rakyat pada pagi hari dan pasar senggol pada malam hari.
Langkah ini sekaligus menggantikan pasar desa adat lama yang kondisinya sudah tidak memadai dan kurang aman bagi pedagang maupun pembeli.
”Untuk dana pembangunan pasar yang direncanakan ini, nantinya murni akan menggunakan hasil kerja sama dari proyek penataan lahan tidak produktif yang kita ubah jadi lahan sawah baru itu,” jelasnya dengan optimis.
Rencana strategis ini pun bukan sekadar wacana, melainkan telah resmi dibahas dan mengantongi persetujuan mutlak dari warga dalam paruman yang digelar pada April 2026 lalu. ”Kami pegang berita acaranya lengkap dengan absensi krama. Kami juga sudah membentuk tim khusus yang nantinya bertugas menjalin kerja sama dengan pihak swasta,” imbuh Merta.
Ke depan, lahan produktif baru tersebut akan digarap langsung oleh perangkat desa adat dengan sistem bagi hasil tradisional, menghidupkan kembali tradisi luhur para tetua terdahulu.
Sementara untuk pengelolaan pasar desa adat yang baru, sepenuhnya akan dimandatkan di bawah kendali Baga Utsaha Pedruen Desa Adat (BUPDA) demi kesejahteraan krama adat Lepang. [*]
Editor : Hari Puspita