SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung bertempat di Rutan Klungkung, Rabu (24/6).
Ini bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan komitmen bersama untuk menjawab persoalan over kapasitas, menekan angka residivisme (pengulangan tindak pidana, Red), serta meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan di Kabupaten Klungkung.
Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo dalam kesempatan itu mengungkapkan, Rutan Kelas IIB Klungkung dengan kapasitas ideal 49 orang pada kenyataannya dihuni sebanyak 121 warga binaan saat ini.
Dengan demikian terjadi over kapasitas sebesar 146,94 persen. ”Artinya, setiap ruang hunian yang seharusnya ditempati satu orang, harus digunakan oleh 2-3 orang sekaligus saat ini,” bebernya.
Kondisi itu sudah barang tentu berdampak pada pelayanan kesehatan, pembinaan, pendidikan, kegiatan kerja, hingga proses reintegrasi sosial warga binaan.
Di mana dengan kondisi over kapasitas, menurutnya risiko penyebaran penyakit menular dan gangguan kesehatan akan meningkat.
Tidak hanya itu, pengelolaan kebersihan dan lingkungan menjadi tantangan tersendiri. Begitu juga dengan ketahanan pangan.
”Itu sebabnya pelaksanaan Nota Kesepahaman antar Rutan Kelas IIB Klungkung dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung sangat urgen,” katanya.
Sementara dalam menjawab persoalan over kapasitas, menurutnya menekan angka residivisme menjadi salah satu strategi.
Keterbatasan lapangan pekerjaan kerap menjadi salah satu faktor penyebab residivisme. Untuk itu penting dilakukannya pembinaan terhadap warga binaan.
Seperti pelatihan keterampilan, ketahanan pangan, pembinaan karakter, pendidikan kesetaraan dan lainnya.
”Keberhasilan pemasyarakatan bukan sekadar menjaga keamanan di dalam tembok rutan, melainkan bagaimana bersama-sama mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
Nota ini adalah komitmen bersama untuk menekan angka residivisme dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” ungkapnya.
Adapun 8 OPD tersebut meliputi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, dan Dinas Pertanian.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali, Andy Wijaya Rivai memuji langkah cepat Pemkab Klungkung dan jajaran OPD.
Bahkan sudah mengimplementasikan beberapa program kerja sama tersebut secara nyata di lapangan sebelum MoU resmi ditanda tangani.
”Dengan kondisi yang demikian (over kapasitas, Red), perlu ada perhatian khusus dan ini tidak bisa dilakukan oleh Bapak Karutan sendiri,” ujarnya.
Merespons kondisi tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara.
Untuk itu, tanggung jawab pembinaan tidak bisa dibebankan kepada institusi pemasyarakatan saja.
”Warga binaan adalah bagian dari masyarakat kita yang berhak mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pelatihan keterampilan. Pemkab Klungkung berkomitmen penuh mendukung program ini,” tegasnya.
Berkaitan dengan over kapasitas, Bupati Satria berencana merelokasi Rutan Klungkung ke lahan yang lebih luas dan representatif.
”Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali karena ada banyak aset lahan milik Pemprov di Klungkung. Saya akan perjuangkan ketersediaan lahannya agar pembinaan bisa berjalan lebih manusiawi dan maksimal,” tandasnya.
Editor : Rosihan Anwar