Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DPRD Klungkung Sampaikan Rekomendasi Tindaklanjut LHP BPK 

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Senin, 29 Juni 2026 | 19:45 WIB
Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi LHP BPK atas LKPD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025 di Kantor DPRD Klungkung, Senin (29/6).
Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi LHP BPK atas LKPD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025 di Kantor DPRD Klungkung, Senin (29/6).

 

SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com di- DPRD Klungkung memberikan rekomendasinya dalam Paripurna Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025 di Kantor DPRD Klungkung, Senin (29/6). 

Rekomendasi ini diberikan setelah ditemukan beberapa kondisi dalam penilaian efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Dalam rekomendasi DPRD Klungkung yang dibacakan Anak Agung Gde Sayang Suparta diungkapkan adanya pendataan dan pendaftaran pajak daerah belum optimal dan terjadi kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan dan PBJT Makan dan/atau Minuman sebesar Rp883,354.659.

Ini berdampak pada Pemkab Klungkung belum dapat memungut pajak daerah kepada penyedia jasa usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak (WP).

Serta data pengelolaan penerimaan dan piutang pendapatan pajak, berpotensi tidak akurat dan tidak valid, meskipun nilainya lebih rendah dibandingkan Tahun Anggaran 2024 yang besarannya Rp1.351.978.406. 

”Untuk hal ini, direkomendasikan kepada saudara Bupati, agar memerintahkan Kepala BPKPD melakukan optimalisasi pengelolaan Pajak Daerah, monitoring, pemutahiran data pada aplikasi Smartgov, serta melakukan penagihan kekurangan penerimaan atas Pokok Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT)-Jasa Perhotelan dan PBJT-Makanan dan/atau Minuman terhadap 16 pelaku usaha wajib pajak tersebut,” ujarnya.

Selain itu terungkap terdapat temuan terjadi potensi kehilangan pendapatan daerah atas retribusi pelayanan pasar pada Blok C dan D sebesar Rp789.976.840 yang disebabkan UPTD Pengelolaan Pasar tidak menerapkan tarif retribusi pada pedagang Blok C dan D yang diatur dalam Perda baru, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Alibi Kepala UPTD Pasar bahwa para pedagang keberatan membayar retribusi sesuai perda baru tersebut,” ungkapnya.

Kehilangan potensi pendapatan retribusi daerah juga ditemukan pada pengelolaan retribusi pelayanan persampahan, retribusi penyedotan kakus, retribusi pelayanan limbah cair rumah tangga.

Nilai kurang pungut mencapai Rp43.011.000 terhadap 1.912 Wajib Retribusi (WR) di Kecamatan Klungkung dan Nusa Penida. 

”DPRD merekomendasikan kepada saudara Bupati agar memerintahkan tidak terbatas kepada Kepala Diskoperindag, supaya secara maksimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelola retribusi daerah termasuk dan tidak terbatas pada objek retribusi pelayanan pasar,” terangnya. 

Berkaitan dengan rekomendasi DPRD tersebut, Bupati Klungkung, I Made Satria mengatakan akan segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut.

Terutamanya berkaitan dengan sumber pendapatan daerah. Di mana ditemukan adanya sumber-sumber pendapatan yang tidak terpungut dan lainnya.

”Tetap harus kami selesaikan semuanya,” tandasnya. 

Editor : Rosihan Anwar
#lhp bpk ri #bupati klungkung #dprd klungkung