SEMARAPURA, radarbali.jawapos.com - Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkab Klungkung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di antaranya terdapat temuan potensi kehilangan Pendapatan Daerah atas Retribusi Pelayanan Pasar pada Blok C dan D.
Dalam Paripurna Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025, anggota DPRD Klungkung Anak Agung Gde Sayang Suparta yang membacakan rekomendasi DPRD Klungkung mengungkapkan, terdapat temuan potensi kehilangan Pendapatan Daerah atas Retribusi Pelayanan Pasar Umum Semarapura pada Blok C dan D sebesar Rp789.976.840.
”Itu disebabkan UPTD Pengelolaan Pasar tidak menerapkan tarif retribusi pada pedagang Blok C dan D yang diatur dalam Perda baru, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan alibi Kepala UPTD Pasar bahwa para pedagang keberatan membayar retribusi sesuai perda baru tersebut,” ungkapnya.
Terkait hal itu, DPRD Klungkung merekomendasikan kepada Bupati Klungkung, I Made Satria agar memerintahkan tidak terbatas kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Klungkung, supaya secara maksimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelola retribusi daerah.
”Termasuk dan tidak terbatas pada objek retribusi pelayanan pasar,” jelasnya.
Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Klungkung, I Wayan Rasem saat dikonfirmasi terkait hal itu, Selasa (30/6) tidak menepisnya.
Berkaitan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskannya tarif retribusi di semua blok yang ada di Pasar Umum Semarapura sama.
Tarif baru tersebut ternyata mendapat penolakan dari pedagang Blok C dan D lantaran merasa fasilitas yang mereka dapatkan berbeda dengan blok lainnya di Pasar Umum Semarapura.
”Berkaitan dengan temuan BPK tersebut, tindaklanjutnya kami akan lebih selektif melakukan penagihan terhadap tunggakan tersebut. Kami jelaskan untuk perda yang masih berlaku,” tandasnya.
Untuk diketahui kondisi Blok C dan D Pasar Umum Semarapura serupa dengan kondisi Blok B saat belum direvitalisasi.
Di mana Blok tersebut berusia sekitar 30 tahun dengan pemanfaatan bangunan sudah melebihi batas maksimal yakni hingga 25 tahun.
Balok-balok bangunan Blok C dan D, Pasar Semarapura telah mengalami retakan-retakan dengan kualitas yang sudah di bawah standar.
Sementara pasca direvitalisasi, Blok B dan E tampak dibangun megah. Bahkan untuk Blok B dilengkapi dengan AC dan eskalator sehingga menambah kenyamanan para pedagang dan pengunjung.
Editor : Rosihan Anwar